BALIEXPRESS.ID — Seorang pria berinisial DE (34), warga Dusun Bancang, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri.
Insiden berdarah itu terjadi usai pesta minuman keras di rumah salah satu warga di Dusun Buluh, Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, pada 11 Mei lalu.
Korban dalam peristiwa ini adalah SH (44), yang saat itu sedang mengikuti pesta miras bersama Agus dan Mun di rumah milik Sutarji.
Suasana yang awalnya tenang mendadak ricuh ketika terjadi cekcok antara Agus, Mun, dan Sutarji. SH, yang semula tertidur, terbangun dan mencoba melerai keributan tersebut.
Pada saat bersamaan, DE dan seorang pria bernama Bendul datang ke lokasi dan ikut melerai pertengkaran.
Setelah situasi mereda, Agus, Mun, dan Bendul meninggalkan tempat bersama DE.
Namun, di luar dugaan, DE merasa tersinggung dan mengaku sempat dianiaya oleh SH saat melerai perkelahian.
Tak terima atas kejadian tersebut, DE memutuskan pulang untuk mengambil sebilah celurit.
Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali seorang diri ke rumah Sutarji dengan mengendarai sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, DE langsung mengejar SH yang tengah duduk bersama Sutarji di depan rumah.
SH sempat mencoba kabur ke arah belakang rumah, namun nahas, sabetan celurit mengenai bagian belakang lehernya hingga menyebabkan luka robek sepanjang 12 cm.
Meski terluka parah, SH berhasil melarikan diri ke arah kebun tebu untuk menyelamatkan diri.
Sutarji yang berada di lokasi mengaku tidak berani mendekat karena melihat DE membawa senjata tajam.
Korban kemudian dilarikan ke RS Dian Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, aparat kepolisian berhasil menangkap DE delapan hari setelah kejadian, tepatnya pada 19 Mei, di kediamannya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, motif utama dari tindakan pelaku adalah kesalahpahaman yang terjadi dalam kondisi mabuk.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras akan bahaya konsumsi minuman keras yang sering kali memicu tindakan kekerasan dan tindakan kriminal. (*)
Editor : Nyoman Suarna