BALIEXPRESS.ID – Kasus memilukan menimpa seorang balita asal Sidoarjo berinisial EJ (1 tahun). Ia diduga menjadi korban penganiayaan saat dititipkan di sebuah daycare kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, pada Selasa (4/6/2025) lalu.
Orang tua korban, DF dan SR, yang tak terima dengan kondisi anaknya, langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum keluarga, Purnama, menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi ketika EJ ditempatkan dalam satu ruangan bersama seorang balita perempuan berusia 2,5 tahun.
Mirisnya, saat kejadian tidak ada pengawasan langsung dari pihak daycare, bahkan CCTV pun tidak tersedia.
“Saat diketahui, anak korban sudah berlumuran darah dan penuh luka. Dugaan sementara peristiwa terjadi antara anak dengan anak,” ungkap Purnama, Senin (18/8).
Akibat kejadian tersebut, EJ mengalami luka serius berupa memar, bengkak, dan bekas gigitan di beberapa bagian tubuh, mulai dari pipi kanan-kiri, telinga, lengan, hingga punggung.
Tak hanya luka fisik, korban juga mengalami trauma emosional, lebih mudah menangis, dan terlihat berbeda dari kondisi sebelumnya.
Yang lebih disesalkan, pihak daycare disebut tidak sigap memberikan pertolongan pertama. Alih-alih membawa ke tenaga medis, korban justru diberi thrombophob, obat pereda nyeri yang tidak direkomendasikan untuk balita, apalagi pada luka terbuka.
Atas kasus ini, orang tua korban menuntut pertanggungjawaban hukum. Laporan mereka mengacu pada Pasal 80 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, pihak daycare disebut belum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kondisi psikologis ibu korban juga ikut trauma dengan kejadian ini,” tegas Purnama.
Kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Surabaya ini pun menuai sorotan publik dan menjadi peringatan penting soal lemahnya sistem pengawasan di sejumlah tempat penitipan anak. (*)
Editor : Nyoman Suarna