BALIEXPRESS.ID- Polisi mengungkap kasus pembunuhan Suryono alias Kentung, Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, tiga orang yang terlibat dalam aksi keji tersebut berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers pada Selasa (9/9/2025).
“Kasus ini cukup rumit karena minim petunjuk awal. Namun berkat kerja keras tim gabungan dan izin Allah SWT, tiga pelaku berhasil ditangkap,” jelas AKP Gian.
Dalam menghabisi nyawa korban, JS,67, bertugas mencarikan pembunuh bayaran.
MA,40, menyiapkan dana dan menyerahkannya kepada JS. Kemudian TE,45, menjadi eksekutor yang mengeksekusi korban.
Sedangkan dua pelaku lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO): SA, yang berperan sebagai penghubung sekaligus memantau pergerakan korban, serta TI, yang mengendarai sepeda motor saat eksekusi berlangsung.
“TE kami amankan di wilayah Sumatra Utara. Sementara MA sebelumnya sudah ditahan di Polsek Tapung Hulu karena kasus pengeroyokan,” kata Gian.
Aksi pembunuhan terjadi pada Senin (18/8/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di kantor koperasi SPTI Desa Kasikan.
Saat korban sedang tidur, TE datang dan membacok paha kiri korban menggunakan senjata tajam jenis celurit atau egrek.
Korban meninggal kurang dari dua jam setelah kejadian akibat kehilangan banyak darah.
Polisi menduga motif para pelaku dipicu oleh dendam dan sakit hati.
JS merasa dendam sejak 2021 karena korban mengambil alih vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN.
MA kecewa karena diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala unit bongkar muat dan tidak memperoleh bagian keuntungan.
Sedangkan TE tergiur imbalan untuk membiayai persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Untuk dua pelaku yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran. Semua yang terlibat akan ditindak sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Gian. (*)
Editor : I Made Mertawan