BALIEXPRES.ID- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tabanan tahun 2025 disepakati naik 6,5 persen.
Tahun depan, UMK Tabanan Rp3.102.520 dari sebelumnya pada 2024 sebesar Rp2.913.164,74.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra, menyebutkan kenaikan UMK tersebut telah disepakati Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan.
“Kesepakatan besaran nilai upah ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Tabanan dan selanjutnya akan diteruskan kepada pejabat gubernur Bali untuk segera ditetapkan. Penetapannya paling lambat dilakukan pada tanggal 18 Desember nanti,” jelasnya, Rabu (12/12/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Putra, besaran UMK Tabanan dihitung dengan formula penghitungan nilai UMK pada 2024 yakni Rp2.913.164,74 ditambah besaran nilai kenaikan UMK pada 2025 yakni 6,5 persen.
Sehingga dari perhitungan itu diperoleh kenaikan sebesar Rp189.355.
Selanjutnya dikatakan Putra, besaran UMK Tabanan ini dipastikan tidak akan ada perubahan nilai dari besaran UMK yang telah disepakati.
“Kami berharap setelah ditetapkan oleh Gubernur Bali maka besaran kenaikan UMK ini bisa ditaati oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tabanan, sehingga para pekerja di Kabupaten Tabanan bisa segera menikmati hak nya,” harapnya.
Terkait kenaikan upah ini, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani berharap penetapan tentang kenaikan UMK ini bisa segera dilakukan.
“Sehingga nanti bisa segera direalisasikan, dan pada pekerja bisa segera menerima hak nya,” jelasnya.
Omardani menyatakan jika pihaknya sangat mendukung adanya kenaikan UMK ini.
Namun demikian, Omardani menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar tidak menjadi beban dan tetap dapat beroperasi secara optimal.
Sehingga tidak ada kasus pengurangan tenaga kerja karena beban upah ini.
“Dengan adanya kenaikan ini, kami berharap dapat menjadi langkah awal untuk terus memperjuangkan agar upah pekerja dapat dinaikkan lagi di masa depan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (*)