Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ganjar Pranowo Yakin Ketua MKMK Netral Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Wiwin Meliana • Sabtu, 4 November 2023 | 17:10 WIB

Ganjar Pranowo Yakin Ketua MKMK Netral tangani kasus Anwar Usman
Ganjar Pranowo Yakin Ketua MKMK Netral tangani kasus Anwar Usman
BALI EXPRESS- Bakal Calon Presiden (bacapres) Ganjar Pranowo meyakini Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dapat bersikap netral dalam menangani kasus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang diduga melanggar kode etik.

“Insya allah netral, karena semua rakyat menonton,” ujar Ganjar Pranowo di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pura Hindu Bali Utara: Berawal dari Tetesan Air, Begini Makna Nama Pura Goa Tirta Sunia di Desa Banyupoh

Ganjar menilai kinerja Jimly dalam kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan sudah sangat terbuka.

“Kita harus lihat prosesnya dan sampai kemarin Pak Jimly cara bertanyanya sudah, kok bisa ya, kok semua mengerti ya, kok semua terbuka ya,” ujarnya.

Sebelumnya Jimly Asshiddiqie sempat bertemu dengan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Sehingga posisinya sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan MK dinilai sarat kepentingan.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Juga: Pura Hindu Bali Utara: Pura Goa Tirta Sunia di Desa Banyupoh Dibangun Lantaran Pawisik Gaib, Ini Kisahnya

Jimly mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh mempengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujar Jimly.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly mengatakan tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

 "Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.

Baca Juga: Pura Hindu di Bali Utara: Menyingkap Rahasia Air Suci Kasat Mata di Pura Goa Tirta Sunia Desa Banyupoh

Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

"Tentu ada masalah kolektif. Ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Ganjar Pranowo #pelanggaran kode etik #anwar usman #MKMK #netral #ketua mk