“Kalau Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK, keputusan itu seharusnya bisa langsung dieksekusi,” kata Hasbullah Rahmad, Senin (7/11) dikutip Radar Depok.
Baca Juga: Kuliner Es Lumut Pelangi Bali Utara: Inovasi Terbaru Sahuri Lantaran Bosan Ditiru Pedagang Lain
Lebih lanjut, Hasbullah Rahmad menyebut bahwa putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman ini tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
“Konteks MKMK hanya mengadili etik. Bukan mengadili putusan. Jadi, putusan MK sebelumnya yang menetapkan batas usia capres dan cawapres itu sudah sah berlaku, tidak bisa diganggu gugat,” terang Hasbullah Rahmad.
Akan tetapi, jika keputusannya diberhentikan dengan tidak hormat, sambung Hasbullah Rahmad, seharusnya ada langkah proses hukum lagi yakni melakukan banding. Jadi, soal keputusan diberhentikan dengan tidak hormat itu tidak bisa langsung dieksekusi.
Baca Juga: Bertemu Ganjar Pranowo, Susi Pudjiastuti Ngaku Lebih Jago Nyopir
“Meski Anwar Usman ditetapkan melanggar etik berat. Tetapi keputusan MK tidak dapat dianulir atau ditarik. Jadi, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah menjadi capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju,” tutup Hasbullah Rahmad.
Editor : Wiwin Meliana