Presiden Jokowi membeberkan sejumlah fakta-fakta terkait tuduhan intervensi dala kasus e-KTP yang ditujukan kepadanya.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12), dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Jokowi juga menegaskan bahwa faktanya proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan. Bahkan, akhirnya mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara, dan kini menjalani hukuman.
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” ujar Jokowi.
Jokowi pun menanyakan apa motif Agus Rahardjo meramaikan kembali kasus korupsi e-KTP yang proses hukumnya telah berjalan.
“Terus kenapa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?” tanya Jokowi.
Bahkan Presiden sudah meminta kepada stafnya untuk mengecek agenda pada tahun 2017 yang disebut bertemu dengan Agus Rahardjo.
“Saya sehari berapa puluh pertemuan, saya suruh cek, gak ada (agenda ketemu Agus Rahardjo),” ungkapnya.
Baca Juga: Jejak Sapta Dewata di Puncak Gunung Batukau: Ungkap Sejarah Pura Luhur Pucak Kedaton
Sebelumnya, pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjadi viral di media sosial Twitter (X) pada Jumat (1/12). Dalam sebuah potongan video, mantan Ketua KPK Periode 2015-2019 itu menceritakan momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah kepadanya dalam KPK menangani kasus korupsi e-KTP dilakukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) yang sedang diusut KPK.
“Terus terang waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden yang waktu itu ditemani pak Praktikno. Waktu itu pak Presiden sudah marah dan meminta agar dihentikan (kasus e-KTP)” bebernya saat menjadi bintang tamu Rosianna Silalahi yang ditangkan Kompas TV, Kamis (30/11).
Editor : Wiwin Meliana