KARANGASEM, BALI EXPRESS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karangasem akan dilaksanakan pada November 2024.
Terkait dengan itu, KPU Karangasem dalam waktu dekat bersiap untuk melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Perekrutan PPK di Karangasem menerapkan sistem seleksi terbuka. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa mengungkapkan, proses rekrutmen PPK dimulai dari pengumuman pendaftaran calon akan anggota PPK pada 23 - 27 April 2024.
Berikutnya dilakukan berbagai proses sebelum dilakukan pelantikan pada 16 Mei mendatang.
"Selain rekrutmen PPK pada 2 Mei 2024 kami juga mulai merekrut calon anggota PPS untuk pilkada," ujarnya.
Dilanjutkan olehnya, kesempatan ini digunakan dengan sebaik mungkin untuk mencari PPK yang lebih baik dalam Pilkada Karangasem.
Dengan rekrutmen PPK ini pertanda memulai dari nol, evaluasi sebelumnya tetap menjadi pertimbangan.
Ditekankan sebagai ujung tombak pemilu diawali rekrutmen PPK, diharapkan bakal calon PPK memiliki integritas dan loyalitas kepada KPU sesuai regulasi.
Baca Juga: KEBAKARAN TRAGIS! Mau Usir Rayap Sebuah Ruko Terbakar: 7 Meninggal, 5 Luka-luka
Sebab, badan adhoc tidak hanya pemahaman literasi hukum, tapi bagaimana kepatuhan badan adhoc terhadap hukum.
Ditambahkan Putu Darma, ada 40 orang yang akan direkrut untuk PPK nanti. Masing-masing kecamatan berisikan lima orang.
Sementara untuk PPS akan direkrut sebanyak 234 anggota PPS yang akan bertugas di 78 desa dan Kelurahan. (*)
Editor : I Made Mertawan