Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pilkada Bangli Berpotensi Tiga Paslon, Giri Putra-Subrata Kurang Suara Lagi Sedikit

I Made Mertawan • Minggu, 25 Agustus 2024 | 23:32 WIB
Ida Bagu Giri Putra (kiri) bersama I Made Subrata (dua dari kanan) menerima rekomendasi dari Partai Gerindra untuk Pilkada Bangli pada Minggu (11/8/2024).
Ida Bagu Giri Putra (kiri) bersama I Made Subrata (dua dari kanan) menerima rekomendasi dari Partai Gerindra untuk Pilkada Bangli pada Minggu (11/8/2024).

BALIEXPRESS.ID – Konstelasi politik di Bangli bisa saja berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.

Pilkada Bangli yang sebelumnya maksimal diikuti maksimal dua pasangan calon (paslon) dari partai politik (parpol), kini memungkinkan tiga paslon. Hal dibenarkan oleh Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan.

Adiawan menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK tersebut, syarat bagi paslon Pilkada Bangli yang diusung parpol adalah harus memperoleh minimal 10 persen dari suara sah hasil Pileg 2024.

Total suara sah pada Pileg Februari 2024 mencapai 160.974, dan 10 persen dari jumlah tersebut adalah 16.098.

Menurut perhitungan KPU, terdapat dua parpol yang sudah memenuhi syarat untuk mengusung paslon sendiri, yaitu PDIP dan Golkar.

Sebelumnya, Golkar tidak dapat mengusung paslon sendiri karena hanya memiliki 5 kursi di DPRD Bangli. Namun, setelah adanya putusan MK, perolehan suara Golkar jauh melebihi batas minimal syarat untuk mengusung paslon.

Partai Golkar meraih 32.522 suara sah. Dengan jumlah ini, Golkar tidak lagi bergantung pada parpol lain untuk mengusung paslon.

Namun, hingga saat ini, belum ada kabar mengenai rekomendasi dari Golkar. “Iya, sekarang Golkar bisa sendiri," tegas Adiawan ditemui di sela-sela rapat koordinasi persiapan pendaftaran paslon di KPU Bangli pada Minggu (25/8/2024).

Selain itu, satu lagi paslon memungkinkan diusung oleh parpol gabungan.

Namun, sejauh ini, baru PDIP yang memastikan diri untuk mengusung paslon Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar.

Bahkan, PDIP telah menyampaikan informasi ke KPU Bangli bahwa mereka akan mendaftarkan paslon pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 09.00 Wita. "Baru satu paslon yang akan mendaftar," jelas Adiawan.

Bagaimana dengan paslon lain? Informasi yang dirangkum oleh Bali Express (Jawa Pos Group) menunjukkan bahwa selain paslon Sedana Arta-Diar, masih ada dua paslon lain yang muncul di publik.

Salah satunya adalah pasangan Raden Cahyo Adi Nugroho-I Gusti Made Winuntara yang mendapat rekomendasi dari Partai Demokrat.

Paket ini tidak serta-merta bisa mendaftar ke KPU karena perolehan suara Demokrat jauh dari batas minimal.

Pada Pileg yang lalu, Demokrat hanya memperoleh 8.511 suara, sehingga mereka harus berkoalisi dengan parpol lain untuk memenuhi syarat minimal.

Paslon lain yang juga menjadi bahan pembicaraan di Bangli adalah pasangan Ida Bagus Gde Giri Putra-I Made Subrata.

Seperti halnya Raden Cahyo-Winuntara, pasangan ini juga belum bisa mendaftar ke KPU karena perolehan suara mereka masih kurang sedikit.

Pasangan Giri Putra-Subrata sudah mendapatkan tiga rekomendasi yaitu dari Partai Nasdem, Gerindra, dan PSI.

Total suara dari ketiga parpol tersebut adalah 15.592, dengan rincian Nasdem memperoleh 7.675 suara, Gerindra 7.516 suara, dan PSI 401 suara.

Pasangan Giri Putra-Subrata masih kekurangan 506 suara untuk memenuhi syarat pencalonan.

Jika mereka ingin memastikan keikutsertaan dalam perhelatan politik tahun ini, maka mereka harus bisa menarik dukungan dari parpol lain.

Berdasarkan data perolehan suara parpol peserta Pemilu di Bangli, pasangan Giri Putra-Subrata tidak harus mengincar parpol yang memiliki kursi di DPRD Bangli seperti Demokrat dan Golkar untuk mendaftar ke KPU.

Parpol non-parlemen juga cukup untuk memenuhi syarat. Apalagi masih ada beberapa parpol non-parlemen yang meraup suara di atas 500, di antaranya Partai Hanura dengan 1.535 suara, kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 870 suara. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#pilkada #bangli #sedana arta #putusan mk