Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bawaslu Tabanan Temukan Pelanggaran saat Pendaftaran Cabup-Cawabup Komang Sanjaya-Made Dirga

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 02:36 WIB
Pendaftaran cabup-cawabup Tabanan dari PDIP, Komang Gede Sanjaya-I Made Dirga.
Pendaftaran cabup-cawabup Tabanan dari PDIP, Komang Gede Sanjaya-I Made Dirga.

BALIEXPRESS.ID – Dalam proses pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) di Kabupaten Tabanan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mendapatkan dua informasi serta satu temuan terkait keikutsertaan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis saat pendaftaran.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyebutkan adapun informasi yang didapat adalah, pada hari Kamis (29/8), Bawaslu Tabanan menerima informasi mengenai dugaan keikutsertaan oknum ASN dalam pendaftaran cabup-cawabup I Komang Gede Sanjaya-I Made Dirga.

“Satu foto seorang ASN ikut sebagai penabuh beleganjur. Kedua, ada juga informasi lewat (pesan) Whastapp, cuma identitasnya belum diketahui. Temuan langsung oleh Bawaslu Tabanan adanya unggahan foto di akun media sosial salah seorang perbekel atau kepala desa mengenai kegiatan pendaftaran pasangan Sandi," jelasnya.

Meski demikian, Narta mengaku jika pihaknya belum bisa memastikan apakah perbekel tersebut ikut serta dalam iring-iringan yang mengantar pendaftaran tersebut. Karena temuan yang didapatnya adalah temuan berdasarkan unggahan akun Facebook.

“Kami belum bisa pastikan apakah yang bersangkutan (perbekel itu) ikut dalam kerumunan atau tidak. Dalam foto yang diunggah hanya orang-orang bentangkan spanduk saja,” terangnya.

Untuk temuan tersebut, Narta mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi awal untuk menyikapi adanya dua informasi dan satu temuan tersebut. Rencananya, Minggu (1/9), pihaknya akan melaksanakan rapat pleno.

Dalam rapat tersebut, nanti akan diputuskan apakah dua informasi awal tersebut serta satu temuan itu akan ditindaklanjuti.

“Kami ada waktu tiga hari untuk memplenokan dua informasi awal dan satu temuan itu untuk tindak lanjutnya,” tambahnya.***

Editor : Y. Raharyo
#Komang Sanjaya #Made Dirga #pilkada tabanan