BALIEXPRESS.ID– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini terkait kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto diumumkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah ekspose perkara yang dilakukan oleh KPK pada 20 Desember 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal yang sama, juru bicara KPK, Tessa Marardika, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang mengajukan permohonan untuk mengisi posisi yang kosong di DPR melalui mekanisme PAW.
Dugaan tersebut melibatkan pengaturan untuk mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses PAW tersebut.
Kasus ini sempat mencuri perhatian publik karena Harun Masiku yang tercatat dalam daftar calon legislatif PDIP pada Pemilu 2019, belum berhasil dilantik dan posisi tersebut akhirnya diisi oleh caleg lain.
Namun, dugaan adanya suap untuk mempercepat pengisian posisi PAW ini kembali memunculkan kontroversi.
Baca Juga: BIKIN SALTING! Paras Tampan Penjual Nasi Goreng di Berau Ini Mirip Jefri Nichol
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui kabar tersebut melalui media sosial.
Ronny juga menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum berkomunikasi langsung dengan Hasto mengenai penetapan status tersangka tersebut.
"Saya baru tahu dari media sosial. Saya belum dapat informasi resmi dari Hasto atau pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ronny dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: KPU Bali Klaim Pilgub Serentak Hemat Anggaran, Sisa Dana Dikembalikan Lebih dari 50 Persen
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi sorotan, terutama karena posisi penting yang diemban oleh Hasto di PDIP dan juga dalam ranah politik nasional.
Editor : Wiwin Meliana