Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

NAH LOH! Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Wiwin Meliana • Sabtu, 26 April 2025 | 15:24 WIB

Pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) layangkan gugatan kepada Jokowi di PN Kota Solo Senin (14/4/2025).
Pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) layangkan gugatan kepada Jokowi di PN Kota Solo Senin (14/4/2025).

BALIEXPRESS.ID— Polemik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke permukaan.

Namun kali ini, sorotan publik justru tertuju bukan pada isi gugatan, melainkan pada sosok penggugatnya: Zaenal Mustofa.

Baca Juga: Paula Verhoeven Beberkan Fakta Baru Soal Rumah Tangganya, Baim Wong Minta Cerai Sejak Lama

Pengacara yang sempat menggugat keaslian ijazah Jokowi itu kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, dalam keterangannya kepada media.

 Ia menjelaskan bahwa status Zaenal berubah dari saksi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli dilakukan.

"Bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. Sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka, tersangka Zaenal Mustofa," ujar Zaenudin pada Kamis (25/4/2025).

Baca Juga: Ketahuan Masih Chat dengan Nico Surya, Rekaman Baim Wong Talak Paula Verhoeven Beredar di Medsos

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 16 Oktober 2023, melalui laporan bernomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG oleh pelapor bernama Asri Purwanti.

Zaenal diduga telah membuat dokumen palsu yang menyebut dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099.

Namun, setelah dilakukan penelusuran ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah, ditemukan bahwa NIM tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Anton Widjanarko.

"Dalam surat jawaban dari UMS tertanggal 13 Mei 2020, NIM C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa," tegas Zaenudin.

Universitas Surakarta (UNSA), di sisi lain, menyatakan bahwa Zaenal merupakan mahasiswa pindahan dari UMS. Dalam kasus ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat pindah kampus, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah atas nama Zaenal Mustofa.

Baca Juga: Pisah dari Bali United, Teco Beberkan Alasan Tetap Ingin Berkarier di Indonesia

Penetapan status tersangka terhadap Zaenal menjadi ironi tersendiri, mengingat posisinya sebagai pihak yang sempat mempersoalkan keabsahan ijazah milik Presiden Jokowi di ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Zaenal Mustofa terkait status hukumnya. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan menambah babak baru dalam dinamika hukum yang melibatkan tokoh-tokoh nasional.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#pemalsuan dokumen #tersangka #zaenal mustofa #ijazah jokowi