Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Awas! Pemerintah Siap Atur Penggunaan VPN, Ada Apa?

I Putu Suyatra • Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:11 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

BALIEXPRESS.ID – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah. Setelah gencar memberantas judi online, kini giliran Virtual Private Network (VPN) yang akan menjadi target regulasi. Mengapa VPN menjadi sasaran?

Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), tengah merancang aturan baru terkait penggunaan VPN. Langkah ini diambil karena layanan VPN sering disalahgunakan untuk mengakses situs-situs ilegal yang sudah diblokir, seperti judi online dan konten pornografi.

Menurut Asisten Deputi Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi, selama ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seperti "pemadam kebakaran," yang terus-menerus memblokir ribuan situs ilegal setiap minggu. Namun, situs-situs tersebut selalu muncul kembali.

“Kami menargetkan dua output (keluaran), yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,” jelas Syaiful. 

Hubungan dengan Judi Online dan Kejahatan Lain 

Isu ini juga mendapatkan sorotan tajam dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam Sidang Tahunan MPR RI, ia menyebut praktik bisnis manipulatif seperti tambang ilegal, judi online, dan narkoba sebagai ancaman serius bagi bangsa.

Puan menegaskan bahwa keuntungan yang didapat dari praktik-praktik ilegal ini sudah tidak masuk akal.

"Keuntungan mereka sudah melampaui batas rasionalitas peradaban," ujarnya.

Dengan adanya regulasi VPN, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai akses kejahatan digital ini dari akarnya, bukan hanya sekadar memadamkan api yang terus menyala.

Nantikan informasi lebih lanjut mengenai detail regulasi ini, dan bagaimana dampaknya bagi pengguna internet di Indonesia. Apakah langkah ini akan efektif memberantas judi online?

Editor : I Putu Suyatra
#judi online #VPN