Ketua LPM Kuta Putu Adnyana mengatakan, telah dilakukan pengosongan area bekas taman telajakan. Pengosongan ini dilakukan setelah dilakukannya pengerjaan penataan tembok panyengker Pantai Kuta. “Sejak kemarin sudah mulai dipindahkan. Sekarang mereka (pedagang) pindah ke dalam (area Pantai Kuta),” ujar Adnyana, Selasa (23/5).
Menurutnya, jumlah pedagang yang masih berjualan di area tersebut sebanyak 69 orang. Untuk pemindahannya sendiri dilakukan setelah adanya kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor Camat Kuta. “Sudah dirapatkan di Kantor Camat Kuta, mereka sudah setuju. Rapatnya minggu lalu,” ungkapnya.
Hanya saja dalam rapat tersebut, Adnyana menerangkan belum ada pembahasan terkait lokasi pedagang setelah rampungnya penataan. Ia menambahkan hal tersebut masih akan dibahas kembali, sambil nantinya menunggu keputusan dinas terkait. “Sementara dipindahkan dulu ke dalam. Untuk kedepannya mungkin dikaitkan dengan pedagang di pantai. Tapi masih menunggu kedepannya seperti apa,” jelasnya.
Seperti diketahui, penataan tembok panyengker Pantai Kuta telah dimulai sejak 8 Mei 2023. Dalam informasi papan proyek, kontrak pengerjaan tertanggal 3 Mei 2023, kemudian Surat Perintah Kerja (SPMK) dimulai 8 Mei 2023. Dalam papan tersebut juga menyebutkan pengerjaan akan dilaksanakan selama 120 hari, dengan nilai kontrak Rp 26,883 miliar lebib. Kontraktor pelaksananya adalah Bali Perkasa KSO, dengan Konsultan Pengawas CV Bina Bwana Wisesa dan Konsultan Perencana PT Tata Racana Hijau.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya