KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Untuk pertama kalinya sebagai Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menghadiri rapat paripurna DPRD Klungkung, Selasa (19/12). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.
Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penetapan ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2043 yang didahului dengan penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Pada kesempatan itu Fraksi PDIP yang pendapat akhirnya dibacakan oleh I Nengah Ary Priadnya menyampaikan jika indikator Implementasi sebuah kebijakan berjalan dengan optimal, dapat ditujukan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Makin tinggi Indeks Inkonsistensi dalam Implementasi RTRW, maka semakin tinggi tingkat penyimpangan atau pelanggaran terhadap RTRW yang direncanakan. “Dalam Rangka menekan komplik pemafaatan lahan dan komplik sosial lainnya ,maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung berharap agar Pemerintah Kabupaten mengimplementasikan RTRW dengan konsisten terutama dalam penegakan Hukum,” ungkapnya.
Sementara itu Fraksi Golkar yang pendapat akhirnya dibacakan oleh I Kadek Widya Sumartika menyebutkan jika Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Klungkung sebenarnya telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 yang disusun berdasarkan ketentuan Undang – undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 namun telah memasuki masa peninjauan kembali, sehingga pada tahun 2018 telah dilakukan kajian evaluasi dan penilaian pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Klungkung dengan rekomendasi hasil revisi perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.
Selanjutnya Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh I Gde Artison Andarawata dalam pendapat akhirnya mengungkapkan jika upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RTRW, perubahan Perda RTRW diharapkan lebih memudahkan dalam pengendalian dan pengawasan dalam rangka memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat, hendaknya betul-betul dijalankan dengan maksimal tanpa diskriminasi.
Sedangkan Fraksi Hanura dan Gerindra pada intinya menyampaikan bahwa menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1Tahun 2013 Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 menjadi Perda.
Atas pendapat akhir tersebut Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika memberikan apresiasi terhadap seluruh Fraksi di DPRD Klungkung. Ia mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan Penataan Ruang yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pengembangan Wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjatidiri budaya Bali dan berkelanjutan berbasis pertanian, industri kreatif, keunikan alam dan budaya yang terintegrasi dengan kepariwisataan berlandaskan nilai Sad Kerthi dan Tri Hita Karana.
“Disamping tujuan tersebut RTRW juga merupakan acuan untuk Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), acuan Pemanfaatan Ruang untuk seluruh kegiatan Pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang, dan acuan sebagai penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfataan ruang serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan,” tegasnya.
Dan atas pendapat akhir tersebut maka dilakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1Tahun 2013 Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 menjadi Perda. (*)