Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WKWKWKWK...  Maling Unik di Bali! Curi Perhiasan Pacar, Setengah Hasil Dibagi ke Pacar, Ini Kronologinya

I Gede Paramasutha • Rabu, 27 Maret 2024 | 04:05 WIB

Diringkus: Raden (tersangka paling kanan) yang tega mencuri barang berharga pacar kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diringkus: Raden (tersangka paling kanan) yang tega mencuri barang berharga pacar kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 

DENPASAR, BALI EXPRESS - Seorang pria bernama Raden Herman Maulana, 39, ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan. Sebab, ia tega mencuri perhiasan milik pacarnya sendiri di sebuah kos, Jalam Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar, Bali.

Uniknya, setengah uang hasil pencurian dia bagikan lagi ke pacarnya itu, seolah-olah dia adalah orang yang mampu memberi.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari membeberkan kejahatan Raden pada Selasa (26/3).

Berdasarkan laporan yang dibuat korban NCG, 38, kasus ini terungkap ketika ia secara tidak sengaja mengecek tas tersangka, pada Senin  (1/1).

"Antara korban dan tersangka berpacaran dan tinggal bersama di tempat kejadian perkara (TKP) ujar Kalpika, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Dari pengecekan itu, korban menemukan surat bukti gadai.

Lantaran curiga, wanita itu pun memeriksa perhiasan miliknya yang tersimpan di dalam safety box.

Ternyata perhiasan berupa emas logam mulia, cincin, gelang, kalung, uang tunai, dan BPKB sepeda motor dalam safety box tersebut sudah raib.

"Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 73 juta dan melaporkan masalah ini ke polisi," tambahnya.

Lalu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan bersama Panit Opsnal Ipda Mediana Dwija melakukan penyelidikan.

Hasilnya, yang dicurigai mengambil barang-barang korban adalah pacarnya sendiri.

Sehingga, aparat mengejar Raden dan dapat menangkapnya di kawasan Sesetan pada 6 Maret 2024.

Pria yang bekerja sebagai ojek online tersebut mengakui di hadapan awak media bahwa dirinya menggadaikan perhiasan korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta setengah uangnya dibagi ke korban.

"Saya kasih setengah uang hasil curian ke pacar, biar terlihat saya bisa memberi dia uang," ucap maling itu.

Tak disangka, meski ada kasus seperti ini, Raden mengklaim dirinya masih berpacaran dengan korban.

Polsek Denpasar Selatan tetap akan memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecuali, jika antara korban dan pelaku ada kesepakatan untuk berdamai, maka akan diberikan kesempatan mediasi.

Sementara ini atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pencurian #pacar #perhiasan #denpasar