AMLAPURA, BALI EXPRESS - Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengkonfirmasi adanya warga yang mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan di salah satu Fasilitas Kesehatan (Faskes) karena kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mereka tidak aktif.
Menanggapi hal ini, Bupati Karangasem memerintahkan dinas terkait untuk menyelidiki masalah tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati I Gede Dana menjelaskan bahwa beberapa kasus yang dilaporkan kepadanya melibatkan warga yang sebelumnya mendapatkan jaminan kesehatan melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, setelah mengalami PHK atau tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak dialihkan atau dimigrasikan ke Unit Pelayanan Kesehatan (UHC).
Akibatnya kartu BPJS-KIS mereka menjadi tidak aktif.
Gede Dana juga menyebutkan kasus lain di mana kepesertaan BPJS-KIS warga tersebut merupakan kepesertaan mandiri, namun karena kelalaian dalam pembayaran atau migrasi ke UHC, kepesertaan mereka dinyatakan tidak aktif.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melaksanakan jaminan kesehatan melalui skema JKN untuk mencapai UHC, dan telah menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Saat ini, persentase cakupan UHC di Kabupaten Karangasem telah mencapai 98,02%, dengan jumlah kepesertaan mencapai 520.788 orang.
Bupati Gede Dana juga menjelaskan bahwa semua masyarakat di Kabupaten Karangasem kini telah memiliki jaminan kesehatan melalui JKN, yang merupakan perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan setiap orang.
"Terkait pemberian JKN, seluruh masyarakat kini telah memiliki jaminan kesehatan, dimana JKN sendiri merupakan perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang," ujarnya.
Bupati Gede Dana juga menegaskan bahwa JKN ditujukan bagi masyarakat Karangasem yang kepesertaannya merupakan peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III.
Untuk pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Karangasem membayar iuran kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Bupati juga menekankan bahwa upaya peningkatan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi masyarakat masih menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, menjelaskan bahwa bagi masyarakat di bawah 17 tahun, mereka tetap masuk dalam program UHC dan cukup dengan membawa kartu keluarga.
Ketika menghadapi keadaan darurat, warga dapat langsung mendatangi Puskesmas terdekat atau rumah sakit.
"Saat sakit, baik di rumah sakit maupun puskesmas, cukup dengan menunjukkan kartu keluarga. Petugas pendaftaran di Faskes akan membantu untuk menjadi peserta JKN UHC," jelasnya.
Elly Widiani juga menyebutkan bahwa petugas pendaftaran dari Puskesmas, rumah sakit, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah tergabung dalam satu grup WhatsApp (WA), di mana mereka dapat berbagi dokumen secara langsung.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menanggung iuran BPJS bagi warga yang kepesertaannya non-aktif akibat tunggakan.
Hal ini bertujuan agar semua masyarakat tetap dapat menikmati layanan JKN UHC. ***