BALIEXPRESS.ID – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk KM 97-98, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 23.50 Wita.
Korban diketahui seorang pelajar SMP berinisial IKJ (14) asal Melaya. Remaja tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max bernopol DK 2160 ZB dan bertabrakan dengan mobil Honda Jazz DK 1692 OQ yang dikemudikan I Komang Tri Pasogi Kumaragosa (22).
Menurut hasil pemeriksaan polisi, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Denpasar menuju Gilimanuk. Saat melewati jalan lurus tanpa penerangan, pengendara motor bergerak ke kanan melewati marka jalan. Dari arah berlawanan datang Honda Jazz, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan ini, pengendara motor mengalami luka robek pada kaki kiri, sedangkan kerugian materi ditaksir mencapai Rp4 juta.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, mengungkapkan bahwa peristiwa ini baru dilaporkan pada Senin (25/8/2025). Ia menegaskan kasus ini menjadi pengingat pentingnya disiplin aturan berkendara.
“Pengendara masih anak-anak, usianya 14 tahun dan jelas belum memiliki SIM. Inilah yang sering menjadi faktor kecelakaan. Kami imbau orang tua untuk tidak memberi izin anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor,” ujarnya saat dikinfirmasi Senin (25/8).
Baca Juga: Tiga Perda Lawas Dicabut, Fraksi Nasional Solidaritas Beri Catatan Penting
Iptu Aldri menambahkan, berkendara membutuhkan keterampilan, kedewasaan, serta tanggung jawab. Anak di bawah umur dinilai belum memiliki kemampuan tersebut sehingga sangat rawan mengalami kecelakaan.
Polisi berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan di jalan. Edukasi tertib lalu lintas sejak dini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di Jembrana.
“Selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan ini juga membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” tegasnya. (*)