BALIEXPRESS.ID- Wayan Luwes alias Mangku Luwes dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (13/11/2025).
Vonis ini terkait kasus pembunuhan Komang Alam Sutawan di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Sabtu (14/6/2025).
Vonis majelis hakim dengan ketua Seftra Bestian ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangli.
Majelis hakim menegaskan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa.
Hakim menilai perbuatan Mangku Luwes menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.
Selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus serupa, dan peristiwa pembunuhan terjadi saat ia menjalani masa pembebasan bersyarat.
Usai putusan dibacakan, Mangku Luwes melalui penasihat hukumnya, I Made Kadek Arta, menyatakan pikir-pikir. Pihak JPU pun menyampaikan sikap yang sama.
Di luar ruang sidang pihak keluarga korban juga memberikan tanggapannya.
“Persidangan hari ini, saya sangat berterima kasih, baik kepada hakim, jaksa, aparat keamanan, rekan-rekan media, saudara-saudara saya,” kata I Gede Ariana, perwakilan keluarga korban, mengawali pernyataannya.
Soal keputusan itu, sebenarnya tidak puas. Namun Ariana kembali melihat Pasal 338 KUHP yang ancamannya 15 tahun.
“Sudah diputus oleh hakim 20 tahun penjara, saya saya terima, tapi ini menyangkut nyawa, tidak cukup dihukum saja,” tegas Ariana berkaca-kaca.
Persidangan ini dihadiri pihak keluarga korban maupun sejumlah keluarga terdakwa. (*)
Editor : I Made Mertawan