BALIEXPRESS.ID – Pengempon Pura Dalem Balangan melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan dugaan pemalsuan kutipan yurisprudensi yang disampaikan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, Made Daging di PN Denpasar.
Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH, menyatakan pihaknya menilai terdapat rekayasa kutipan putusan pengadilan yang diajukan dalam agenda replik praperadilan oleh tim penasihat hukum pemohon.
Ia menegaskan, dugaan pemalsuan tersebut harus diusut tuntas karena dinilai mencederai proses peradilan. “Keadilan tidak mudah dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan. Namun perjuangan yang didasari kebohongan tentu sulit menghadirkan keadilan,” ujar Harmaini dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Menurutnya, pihak pemohon praperadilan disebut mengutip sejumlah putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi, namun setelah ditelusuri, kutipan tersebut tidak ditemukan dalam putusan asli.
Beberapa putusan yang dipersoalkan antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019.
Ia menjelaskan, dalam Putusan MA Nomor 78 K/Pid/2021 yang disebut memuat kaidah mengenai penetapan tersangka, ternyata perkara tersebut berkaitan dengan kasus penggelapan dalam jabatan dan tidak memuat pembahasan mengenai penetapan tersangka. Bahkan, berkas putusan tersebut belum dapat diunduh dari direktori putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 yang diklaim sebagai yurisprudensi disebut tidak ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung. Harmaini mempertanyakan validitas putusan yang tidak tersedia secara resmi namun dijadikan rujukan hukum.
Adapun Putusan MA Nomor 123 K/Pid/2019 yang dapat diakses publik, menurutnya tidak memuat kutipan mengenai delik berlanjut maupun kadaluwarsa sebagaimana disampaikan pemohon, melainkan terkait perkara pembunuhan berencana.
“Faktanya, kutipan-kutipan tersebut diduga direkayasa dan disesuaikan dengan dalil pemohon. Masyarakat dapat memverifikasi sendiri melalui laman resmi Mahkamah Agung,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai upaya penyesatan proses peradilan dan dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Selain itu, dugaan rekayasa kutipan putusan dinilai dapat mengarah pada tindak pidana penyesatan proses peradilan dan perintangan proses hukum.
Harmaini juga menyinggung fenomena global terkait penggunaan putusan fiktif dalam argumentasi hukum, yang dalam beberapa kasus di luar negeri dikaitkan dengan penggunaan kecerdasan buatan.
Meski demikian, ia tidak memastikan hal tersebut terjadi dalam perkara ini, namun mengingatkan agar seluruh praktisi hukum lebih berhati-hati dan menjunjung integritas.
Pihaknya mengajak publik untuk mengawal pembacaan putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Denpasar. Ia menegaskan, jika dugaan rekayasa kutipan benar terbukti, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kecurangan dan keadilan tidak pernah berjalan sejalan. Kami akan menempuh langkah hukum untuk mengusut dugaan pemalsuan yurisprudensi ini,” tandasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha