Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sasana Kepemangkuan dalam Lontar Kramapura Wajib Mempelajari SangKul Putih, Tak Boleh Serakah dalam Hasil Pura

I Putu Mardika • Rabu, 2 Oktober 2024 | 04:43 WIB

Pemangku saat melakukan puja di Pura Besakih
Pemangku saat melakukan puja di Pura Besakih
BALIEXPRESS.ID-Tidak hanya mengatur etika dan pantangan dalam memasuki pura, Lontar Krama Pura juga mengulas secara detail sasana kepemangkuan agar tetap menjalankan swadharmanya dengan maksimal melayani umat Hindu.

Dosen STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Nyoman Ariyoga, M.Pd menegaskan ajaran tentang sesana kepemangkuan yang termuat dalam Naskah Lontar Kramapura seperti tentang tata cara memilih pemangku.

Dalam lontar disebutkan jika berdasarkan keturunan maka yang berhak untuk menggantikan adalah anak laki-lakinya namun sebelumnya harus melakukan upacara penyucian berupa pelaksanaan pawintenan tri guna serta dirajah oleh sulinggih.

Dalam konsep kepemangkuan secara umum syarat-syarat untuk menjadi pemangku atau pinandita adalah memiliki pengetahuan dan kemampuan mengenai ilmu pengetahuan suci Weda serta memiliki sifat yang arif dan bijaksana.

Secara umum Pemilihan dan penetapan seorang Pemangku (Pinandita) yang akan ditugaskan di suatu Pura pada umumnya diambil dari para penyungsung pura yang bersangkutan.

Tata cara pemilihan dan penetapan Pemangku (Pinandita), antara satu pura dengan pura yang lain tidak selalu sama.

Baca Juga: Paslon ASTAGUNA Sembahyang di Pura Puseh Banjar Bias, Doakan Pilkada Klungkung Berjalan Damai dan Sukses

Ia menjelaskan, dalam lontar disebutkan bahwa ada beberapa cara yang ditempuh dalam memilih dan menetapkan Pemangku (Pinandita).

“Biasanya ditetapkan berdasarkan keturunan dari Pemangku (Pinandita) sebelumnya, melalui pemilihan, Dengan cara nyanjan atau matuwun dan dengan cara lekesan atau sekar,” katanya.

Dalam pemilihan dan penetapan Pemangku (Pinandita) tersebut, cara manapun yang ditempuh pada dasarnya unsur ketulusan dan kesepakatan diantara para penyungsung pura itu sangat menentukan. Bahkan perlu diperhatikan agar jangan sampai terjadi sengketa yang menyangkut Kepemangkuan (Kepinanditaan) itu sendiri.

Oleh karena Pemangku (Pinandita) dalam tugasnya sehari-hari di pura sangat erat kaitannya dengan hal-hal kesucian, maka perlu didukung dengan sikap yang tulus ihklas berlandaskan yajna, antara yang ditugaskan sebagai Pemangku (Pinandita) maupun yang memilih atau yang akan menggunakannya.

“Karena dengan landasan ketulusan hati itu, akan dapat mendukung kemantapan pelaksanaan tugasnya nanti,” tambahnya.

Dalam Naskah Lontar Kramapura juga disebutkan tentang sesana pemangku yang hendaknya harus mempelajari tata cara pelajaran Sangkul Putih serta mantra-mantra pemujaannya.

Pemangku juga diharapkan mampu melakukan pabersihan serta paham tentang tata cara pemujaan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Rai Mantra Fokus Jadikan Budaya Bali Sebagai Aset Strategis

Pemangku juga diharapkan selalu berpakain bersih dan menghindari prilaku yang jorok seperti berpakain kotor, belum mandi, belum gosok gigi, belum keramas dan lain sebagainya.

Jika hal-hal tersebut belum dilakukan pemangku tidak diperbolehkan untuk menaiki/ Napak pelinggih untuk menghaturkan sesajen apalagi melayani umat.

Jika hal itu terjadi berulang kali maka pemaksan atau pengemong Pura dapat memberhentikannnya menjadi Pemangku.

Dalam Naskah Lontar Kramapura ini juga disebutkan tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemangku Pemaksan Pura diantaranya.

Pemangku harus melakukan kewajiban dengan baik baik di pura seperti melakukan bersih-bersih.

Termasuk membersihkan sampah di pura, dan Pemaksan Pura berkewajiban untuk membantu Pemangku dalam menjalankan kewa jibannya. Pemangku juga diharapkan tidak boleh serakah terkait dengan segala hasil di Pura.

Bila ada orang yang membayar kaul, hasilnya patut di bagi tiga, Pemangku sepertiga, pemaksan seper tiga dan orang yang berkaul sepertiga.

Bila Pemangku serakah, seperti mengambil bagian hasil semuanya, maka Pemangku tersebut berhak ber hentikan menjadi Pemangku, karena telah menyimpang prilakunya, yaitu tidak sesuai sesana sebagai seorang Pemangku.

Baca Juga: Nyoman Parta Resmi Dilantik, Fokus Perjuangkan Dana Desa Adat dan Subak di DPR RI

Jika di Pura ada krama yang mengaturkan wastra (pakaian pelinggih) patut diterima oleh Pemaksan dan Pemangku dan berkewajiban untuk membersihkan, menjaga agar tidak rusak, atau hilang, karena wastra (pakaian pelinggih) sudah menjadi milik hyang widhi

Pemangku juga diharapkan tidak boleh bande atau tidak mau mengakui kesalahan serta memiliki perasaan yang iri hati dengki, berpikir jahat, dan jahil kepada orang di desa.

Karena Pemangku seharusnya selalu menjungjung Hyang Widhi, hendaknya pikiran selalu diarahkan pada kebenaran, agar selalu mendapatkan keselamatan dari Hyang Widhi.

Pemangku juga diharapkan selalu setia pada pura Bujangga, bhu artinya bumi, ja artinya pikiran, ngga artinya badan jasmani. Bhuja artinya tangan, ngga artinya badan atau pikiran.

Pemangku sebagai kaki tangan Hyang Widhi, hanya Pemangku yang boleh mewujudkan perwujudan Hyang Widhi di dunia, itulah sebabn ya Pemangku disebut sebagai Bhujangga Dewa.

Jika disebut sebagai Bhujangga Danghyang maka beliau adalah sang sulinggih, beliau yang mewujudkan Hyang Widhi di dunia.

Baca Juga: Ini Kendaraan yang Ditemukan Bersama Pria Tewas tanpa Identitas di Jurang Kintamani

“Jika orang disebut sebagai Bhujangga Kreta maka beliau adalah para peminpin yang telah menjalankan kewajiban untuk menjaga ketentraman dunia, beliau ada lah pemimpin yang kuat dalam melindungi masyarakatnya,” tutupnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#bali #umat hindu #sulinggih #hindu #etika #Lontar Krama Pura #pemangku