Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Dadia di Sudaji Ngaben Massal, Perbekel dan Bendesa Dipanggil

Chairul Amri Simabur • Minggu, 3 Mei 2020 | 18:10 WIB
Dua Dadia di Sudaji Ngaben Massal, Perbekel dan Bendesa Dipanggil
Dua Dadia di Sudaji Ngaben Massal, Perbekel dan Bendesa Dipanggil


SINGARAJA BALI EXPRESS - Upacara Ngaben massal di tengah pandemic Covid-19 yang digelar Dadia Pasek Kubayan dan Dadia Pasek Gelgel di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan pada Jumat (1/5) lalu kini berbuntut panjang. Bahkan, Perbekel Desa Sudaji, Bendesa Adat Sudaji, Jro Nyarikan dan Jro Kubayan dipanggil ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan pada Sabtu (2/5) siang terkait upacara tersebut.


 


Seperti diketahui pengabenan yang digelar Dadia Pasek Kubayan di Dusun Desa diikuti oleh tujuh sawa. Sedangkan Dadia Pasek Gelgel Pegatepan di Banjar Singkung, diikuti oleh 10 sawa. Puncak acaranya kedua dadia itupun bersamaan pada Jumat (1/5). Bedanya, Dadia Kubayan memakai Setra (kuburan) Tengah, sedangkan Dadia Pasek di Setra Barat, tepatnya sebelah barat lapangan umum Desa Sudaji.


 


Informasi yang dihimpun, saat puncak pengabenan digelar, penonton mulai anak-anak, remaja hingga dewasa berkerumun di sejumlah lokasi. Seperti di areal Pasar Tradisional Sudaji juga seputaran Pura Dalem.


 


Kondisi itupun membuat aparat TNI dan Polisi harus kerja keras menghalau agat tidak terjadi kerumunan penonton di areal lokasi. Terlebih Bade diusung berjumlah lebih dari 25 orang. Mengingat himbauan physical distancing untuk memotong rantai penyebaran Virus Corona yang sedang mewabah.


 


Perbekel Desa Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (3/5) tak membantah dipanggil pihak kepolisian. Ia dipanggil bersama Bendesa Adat Sudaji serta Jro Nyarikan dan Jro Kubayan yang merupakan perwakilan dari kedua dadia yang memiliki upacara pengabenan. pemeriksaan dilakukan secara estafet sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 WIta.


 


Mekel Fajar menyebut, ia diperiksa penyidik hampir satu jam lamanya. Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan aparat kepolisian terkait upacara pengabenan yang  digelar warganya.


 


Dalam pemeriksaan tersebut, Mekel Fajar menjelaskan jika dirinya sebagai Pebekel dan muspika telah memberikan himbauan terkait Covid-19. Hanya saja, upacara pengabenan yang dilaksanakan kedua dadia mengacu kepada keputusan adat.


 


“Katanya Bendesa adat sudah memberikan ijin atau peluang untuk bisa dilanjutkan pengabenan tersebut. Dengan dasar keputusan bersama PHDI dan Majelis Desa Adat,” ujar Mekel Fajar kepad Bali Express (Jawa Pos Group).


 


Lanjutnya, pelaksanaan ngaben memang awalnya ingin melibatkan 25 orang saja. Setelah di cek ke lapangan, tidak memungkinkan mengusung Bade dengan jumlah 25 orang. Sebab, kondisi geografis jalan yang tidak datar sehingga membutuhkan tambahan tenaga.


 


“Memang penyidik bertanya, apakah dadia (yang Ngaben, Red) betul sudah berkordinasi dengan Perbekel? saya jawab Jro Kubayan dan Jro Nyarikan sudah berkordinasi. Lalu kenapa pengabenan terus dilanjutkan? saya jawab, sudah menghimbau, karena dadia sudah mendapat ijin dari Jro Bendesa. Apalagi dadia sudah terlanjur membayar banten upacara, sehingga tidak mungkin diundur,” imbuh Mekel Fajar.


 


Ia pun menyebut, jika keputusan bersama dari PHDI dan Majelis Desa Adat masih rancu. Sehingga banyak menimbulkan kesalahan persepsi. “Khususnya poin jika upacara pengabenan boleh dilaksanakan dengan tata cara jumlah terbatas. Nah keputusan terbatasnya itu rancu. Nah di sisi lain ada warga juga yang meninggal saat itu juga dikubur, sehingga  terlihat ramai, ” jelasnya lagi.


 


Terpisah, Bendesa (Kelian) Adat Desa Sudaji Nyoman Sunuada menjelaskan, upacara Ngaben mulanya akan dilaksanakan oleh tiga dadia, yakni Dadia Tangkas di Banjar Kaja Kangin, Dadia Pasek Pegatepan di Banjar Singkung dan Dadia Kubayan di Banjar Desa.


 


"Dadia Tangkas memilih batal, karena sawa-nya terlalu banyak, 27 sawa. Kalau sawa sudah (dadia Tangkas) melebihi, jika dikali dua (27 sawa) sudah 50 lebih, sedangkan batasannya kan 25 orang dilibatkan. Dadia Pasek 10 sawa dan Dadia Kubayan 7 sawa. Setranya berbeda, Dadia Kubayan di setra tengah, Dadia Pasek di Setra Barat depan lapangan Sudaji," ungkap Bendesa Sunuada melalui telepon seluler.


 


Lanjut Sunuada, pihaknya tidak pernah memberikan izin ataupun mengeluarkan larangan jika kramanya menggelar upacara Ngaben ditengah pandemi wabah virus Corona.Pria yang sudah 31 tahun menjabat kelian desa adat Sudaji itu menyebut, dalam surat edaran (SE) himbauan Gubernur Bali, Wayan Koster memang disebutkan upacara Ngaben Ngewangun ditiadakan.  Namun, ada masukan dari krama dalam SE Gubernur Bali pada nomor 7 poin c.


 


"Kan ada SE Gubernur Bali nomor 1 sampai 7. Lalu pada nomor 7 ada point a, b, dan c. Kemudian ketika ditelaah dengan seksama nyelepit nomor 7 c berbunyi, kalau upacara Ngaben tidak bisa ditunda, bisa dilaksanakan tapi tetap terbatas. Itulah dijadikan pertimbangan pelaksanaan Ngaben Dadia Kubayan dan Dadia Pasek puncak acaranya 1 Mei 2020. Ya, saya dan prajuru tidak berhak menutup jalannya upacara, kami tidak berani. Ya, karena bunyi himbauan di nomor 7 c itu," terangnya.


 


Menurutnya, himbauan dan pengawasan dari satgas covid-19 Sudaji telah dijalankan, dimana pihaknya membatasi jumlah krama yang ikut dalam pelaksanaan puncak upacara Ngaben di Dadia Kubayan dan Dadia Pasek. Bendesa Sunuada mengaku, sudah melakukan kordinasi dengan pemerintah desa dinas Sudaji serta meminta bantuan aparat keamanan untuk menghalau penonton agar tidak terjadi kerumunan massa di puncak upacara Ngaben tersebut.


 


"Himbauan wajib pakai masker dan cuci tangan terus kami lakukan, juga ada petugas satgas desa adat Sudaji melakukan pengawasan langsung di lokasi ngaben. Antisipasi penonton, kami minta bantuan Polsek dan Koramil agar tidak ada kerumunan massa menonton puncak upacara ngaben. Kalau penonton bengkung (bandel) kami minta kepada aparat agar langsung dibubarkan," jelasnya. 


 


 


Bendesa Sunuada merinci, keterlibatan Ngaben di Dadia Kubayan dan Dadia Pasek dibatasi. Khusus di Dadia Kubayan merupakan keluarga penyarikan (sekretaris adat) dilibatkan 34 orang, diantaranya sekeha tabuh gong gender 2 orang, lalu ada 2 orang keluarga dadia Kubayan diatas bade. Pengusung bade atau wadah 20 orang, tali penandanan bade 10 orang diatur jaraknya 1 sampai 1,5 meter menggunakan tali penandanan 50 meter.


 


"Soal kerumunan masyararakat yang menonton saya tidak berani jamin. Boleh nonton, tapi dari rumah masing-masing, jangan berkerumun di jalan. Soal krama dadia Kubayan ikut dalam Ngaben diatur dadianya. Sudah saya tegaskan jika tidak bisa mengikuti himbauan pemerintan jaga jarak dan membatasi orang ikut ngaben lebih baik mundur atau membatalkan upacara ngaben," tuturnya.


 


Sementara itu Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa membenarkan ada pemanggilan terhadap empat orang tokoh Desa Sudaji, terkait upacara pengabenan. Kendati demikian, pihaknya masih menggali sejumlah keterangan dari pihak lain.


 


“Kami baru meminta keterangan, kenapa mereka bisa melaksanakan Ngaben di tengah himbauan pemerintah memutus rantai penyebaran Virus Corona. Apalagi saat pengabenan itu mengumpulkan massa yang cukup banyak. Sehingga kami meminta sepert apa pertanggungjawaban mereka.


 


Di sisi lain, Sekda Buleleng, yang juga sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Gede Suyasa menegaskan, pihaknya sudah mendengar acara pengabenan di tengah pandemic Covid-19.


 


“Kami sudah membahas pengabenan itu. Memang pemerintah sudah memberikan himbauan jauh-jauh hari, dua minggu sebelumnya. Namun karena tidak bisa ditunda upacaranya akhirnya dihimbau tetap melaksanakan protocol Covid-19 maksimal 25 orang. Tetapi faktanya seperti itu, maka ini ranah dari petugas hukum. Apakah ini masuk ranah pelanggaran atau tidak,” singkat Suyasa.

Editor : Chairul Amri Simabur
#bali #covid-19 #virus #corona #ngaben massal #korona #buleleng