Nyoman Kasey membeli tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, tepat di depan Kampus Unud. Apesnya, setelah pembayaran dilakukan, Kasey tak mendapatkan tanahnya bermasalah.
Kasey pun lantas melaporkan ke Polresta Denpasar. Lagi-lagi dia ketiban sial. Penyidik malah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia pun syok mengetahui bahwa dirinya telah ditipu. “Kerugian yang saya alami Rp 8,5 miliar,” ujar Kasey.
Perempuan yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Kuta, Badung, itu berusaha meminta uangnya kembali, tapi tidak berhasil. “Penyidikan terhadap tersangka Hexa Desriani, Hengky Haryono, dan I Wayan Sumadi tidak dilanjutkan, dengan pertimbangan tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana,” bebernya.
Namun, Kasey tidak menyerah. Pada 7 April 2020, dia menggugat Kapolresta Denpasar cq Kasat Reskrim ke PN Denpasar. Gugatan penerbitan SP3 tersebut membuahkan hasil.
Saat itu hakim tunggal Esthar Oktavi dalam amar putusannya menyatakan, bahwa penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/36/X/Res.1.11/2019/Polresta.Dps tertanggal 30 Oktober 2019 yang menetapkan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama tersangka: Hexa Desriani, Hengky Haryono, dan I Wayan Sumadi tidak sah.
“Putusan PN Denpasar tanggal 11 Mei 2020, hakim memerintahkan kepada termohon praperadilan (Kapolresta Denpasar) untuk melanjutkan proses penyidikan,” tukasnya.
Kini, upaya mencari keadilan Kasey terus berlanjut. Polresta Denpasar tanggal 29 November 2022 mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan. Surat pemberitahuan itu diteken Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat
Dalam surat itu disebutkan, untuk melengkapi berkas (P19) ke JPU, penyidik telah memeriksa terhadap saksi dan tersangka I Wayan Sumadi dan Hengky Haryono. Setelah itu penyidik mengirim kembali berkas ke JPU Kejari Denpasar.
“Saya di sini hanya mencari keadilan, karena bukti-bukti penipuan dan penggelapan ini lengkap. Saya sudah rugi Rp 8,5 Miliar, namun orang-orang yang diduga melakukan penipuan terhadap saya masih saja berkeliaran tanpa ada rasa bersalah dan tanggung jawab. Saya sangat marah dan kecewa. Semoga hukum bisa membantu dan memberikan saya kepastian hukum.” pungkasnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya