Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sky Garden Datang Klarifikasi, Satpol PP Temukan Banyak Izin Belum Dilengkapi

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 29 Desember 2022 | 04:14 WIB
RAPAT : Suasana kantor Satpol PP Provinsi Bali usai rapat dengan pihak Sky Garden, Rabu (28/12). (ISTIMEWA)
RAPAT : Suasana kantor Satpol PP Provinsi Bali usai rapat dengan pihak Sky Garden, Rabu (28/12). (ISTIMEWA)
DENPASAR, BALI EXPRESS - Pihak manajemen Sky Garden memenuhi panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Rabu (28/12). Kedatangannya untuk klarifikasi terkait kelengkapan perizinan tempat hiburan tersebut.

 

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, kelengkapan administrasi dari perizinan Sky Garden banyak yang belum terpenuhi.

 

Hal tersebut sebagai dasar pihaknya melakukan penegakan Perda, yakni menutup sementara tempat hiburan yang ada di Kuta itu sampai segala macam izin dilengkapi dan bisa ditunjukkan buktinya kepada petugas.

 

 

Dalam pemanggilan itu, juga melibatkan Satpol PP Badung, tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, dan juga Dinas Lingkungan Hidup Bali.

 

"Hasil klarifikasi ini, kami bersurat kepada Satpol Kabupaten Badung dan juga Dinas Perizinan Badung untuk mengawasi tempat itu," ungkap Dewa Dharmadi.

 

Sehingga hasil dari klarifikasi tersebut, Sky Garden tetap ditutup sementara hingga pihak manajemen memenuhi semua unsur perizinannya.

 

Selain itu, pihak manajemen juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan melengkapi perizinan, termasuk berita acara klarifikasi.

 

"Jadi untuk sementara, Sky Garden kita tutup sementara hingga mereka melengkapi semua persyaratan perizinan," tegas Dewa Dharmadi.

 

Sedangkan pihak manajemen yang datang merupakan accounting, bahkan enggan bicara saat akan diwawancara oleh media.

 

Pihak manajemen yang diketahui bernama Teguh itu pun mengaku dirinya hanya accounting, jadi tidak bisa berkomentar.

 

Sebelumnya, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pemantauan ke lapangan. Sementara pihaknya juga menghentikan aktivitas yang ada di lokasi hiburan tersebut sampai pihak pengelola bisa menunjukkan izin-izinnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengatakan pihak pengelola tidak bisa menunjukkan bukti izinnya langsung hanya menunjukkan via whatsapp. Karena di tempat hiburan tersebut terdapat bar, klub malam hingga minuman alkohol.

 

Dewa Dharmadi juga memaparkan terkait perizinan lainnya yang tidak ada kewenangan di Pemprov Bali agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung. Salah satunya adalah nama PT yang berubah, merupakan kewenangan dari Pemda Badung.

  Editor : I Dewa Gede Rastana
#sky garden #satpol pp provinsi bali #temukan banyak izin #belum dilengkapi ##satpol pp #datang klarifikasi