Terkait hal tersebut, OPD selaku kuasa pengguna anggaran, diminta lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap pengerjaan fisik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut diumumkan langsung pada Rapat Paripurna Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2022, Rabu (7/6).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru menyampaikan, ada beberapa proyek fisik di Klungkung yang ternyata pekerjaannya sangat tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume pengerjaan. Sehingga adanya kelebihan bayar dalam pembelian bahan. Salah satunya proyek yang tidak sesuai tersebut yaitu toilet.
Wayan Baru berharap agar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menindaklanjuti hal tersebut. Juga Plaza Kuliner dan Kios Cinderamata di parkir Goa Lawah. “Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, terdapat kelebihan pembayaran karena permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan harga timpang. Saya meminta bapak bupati untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap hasil pembangunan Kantor Kodim diketahui terdapat potensi kelebihan pembayaran, karena permasalahan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Tidak hanya itu, hal ini juga terjadi pada pembangunan dua gedung di RSUD Klungkung. Yakni pembangunan pengembangan Gedung Perawatan Bedah diketahui terdapat kelebihan pembayaran karena permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan harga timpang.
“Kami minta segera menindaklanjuti dengan meminta kepada rekanan untuk segera melakukan pengembalian atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut ke kas daerah Kabupaten Klungkung,” tegas I Wayan Baru, Rabu (7/6).
Terkait hal itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, secara keseluruhan temuan BPK terhadap beberapa proyek fisik itu sudah ditindaklanjuti. Meskipun demikian, temuan ini menjadi catatan bagi Pemkab Klungkung. OPD (organisasi perangkat daerah) selaku kuasa pengguna anggaran kedepan diminta lebih cermat saat mengecek pengerjaan dari rekanan. “Itu syukur cepat dikembalikan oleh rekanan. Kalau tidak dikembalikan bisa tambah parah,” ungkap Suwirta. (nan)
Editor : I Komang Gede Doktrinaya