Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bunuh Anak Perempuannya, Pria di Denpasar Kemudian Bunuh Diri, Polisi Hentikan Penyidikan

I Gede Paramasutha • Selasa, 11 Juli 2023 | 21:07 WIB
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas (dua dari kiri) membeberkan kasus ayah bunuh anak, lalu bunuh diri, Selasa 11 Juli 2023.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas (dua dari kiri) membeberkan kasus ayah bunuh anak, lalu bunuh diri, Selasa 11 Juli 2023.

DENPASAR, BALI EXPRESS- Hasil penyelidikan dan gelar perkara kematian ayah-anak I Made Sudiantara, 47, dan putrinya Putu Rita Pravista Devi, 26, di rumahnya Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Banjar Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar Barat, dibeberkan oleh Polsek Denpasar Barat. Polisi memastikan bahwa sang ayah memang membunuh anaknya, lalu dia bunuh diri.

Namun karena sang ayah yang merupakan pelaku sudah meninggal dunia, maka kasus ini dihentikan. Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas yang memimpin rilis kasus tersebut menjelaskan, awalnya dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Kunthi Yulianti melakukan pemeriksaan terhadapa jenazah Sudiantara yang tiba di IGD pukul 12.59.“IMS (Sudiantara), dalam kondisi terluka pada tangan kiri,” tandas Yugo Pamungkas, Selasa 11 Juli 2023.

Saat itu, Sudiantara dinyatakan meninggal dunia. Dari lukanya, ada indikasi kejanggalan. Maka masalah ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Setelah itu, jasad Putu Rita tiba di kamar jenazah sekira pukul 16.59. Dari hasil pemeriksaan, diduga meninggal tidak wajar karena ada luka jeratan pada leher.

Menyikapi masalah ini, Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan beserta jajaran dan Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Losa Lusiano Araujo melaksanakan penyelidikan. Berdasar keterangan saksi-saksi, disebutkan bahwa Sudiantara adalah ayah kandung Rita, dan saat kejadian di dalam sebuah kamar lantai dua TKP, memang hanya mereka berdua yang ada di sana. “Namun, polisi tidak menemukan lagi bekas bercak darah. Karena kamar sudah dibersihkan alias TKP sudah tidak utuh lagi,” tambah mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Lalu, petugas pun menemukan barang bukti sebuah spray berisi bercak darah, pisau cutter berisi bekas bercak darah, palu karet warna hitam, perban berisi bekas darah, satu tali plastik warna cokelat tua dan satu buku warna cokelat berisi catatan dari Sudiantara yang ingin beberapa kali bunuh diri karena depresi.

Sementara menurut pemeriksaan visum luar dari dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Ida Bagus Alit yang turut hadir, memaparkan bahwa luka pada pergelangan tangan kiri yang diderita Sudiantara mudah terjangkau dan di sana ada bagian vital yaitu pembuluh darah.

Pihaknya juga mendapati luka terbuka di telunjuk kanan yang mengindikasikan Sudiantara melakukannya dengan senjata tajam yang mungkin tanpa gagang. “IMS mengiris pergelangan tangan kiri cukup dalam sampai memutus pembuluh dara ada dua yang putus,” ujar Alit.

Berikutnya, pemeriksaan terhadap luka jeratan di leher Putu Rita disebut mendatar tidak ada simpul, yang menandakan adalah penjeratan, bukan karena penggantungan. Setelah olah TKP dari kepolisian, tali yang dipergunakan adalah tali dengan alur yang sangat minim atau hampir rata.

Selain itu, ada luka memar di samping bibir Rita kemungkinan karena terjatuh. Adapun barang bukti berupa palu, disebut tak ada hubungannya dengan luka-luka korban. Sebab, tidak ada luka-luka yang sesuai dengan luka yang disebabkan oleh palu, hanya ada luka disebabkan oleh tali. Kepolisian juga membenarkan memang menemukan cairan HCL (hidrogen klorida) di lantai. Zat itu sebelumnya sempat diduga diminum oleh Sudiantara. 

Tetapi dari penyelidikan, ternyata tak ada hubungannya dengan kematian ayah itu. HCL cairan yang merupakan asam kuat yang jika seandainya masuk mengenai tubuh atau masuk mulut manusia, akan menyebabkan luka yang khas. Lantaran zat itu akan menyerap air, dan menyebabkan luka yang keras.

Dari pemeriksaan terhadap jenazah, baik pelaku maupun korban tidak ada ditemukan bekas zat tersebut. Ternyata, HCL memang hanya digunakan untuk membersihkan lantai di TKP. Selanjutnya, Yugo Pamungkas menambahkan berdasarkan dari rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan tersebut, maka disimpulkan bahwa Sudiantara sebagai tersangka yang membunuh Rita dengan menjerat lehernya, lalu dia bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan sendiri.

Hal itu didukung dengan catatan dalam buku. “Terkait dgn tindak lanjut kasus kami sudah gelar perkara yang seyogyanya, memang kami kami kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Namun karena pelaku juga meninggal, menurut Pasal 109 KUHAP bahwa tersangka bunuh diri maka penyidikan kami hentikan atau SP3,” tutupnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pembunuhan #denpasar #bunuh diri #meninggal dunia