KARANGASEM, BALI EXPRESS - Satreskrim Polres Karangasem, pada Kamis 20 Juli 2023 menetapkan tersangka oknum guru berinisial SA. Itu buntut tindakan dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap muridnya yang duduk di bangku kelas VI SD.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Reza Pranata yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Karangasem. “Ya betul, yang bersangkutan sudah di tahan,” jelas Reza.
Sebelum ditetapkan tersangka, SA lebih dulu dilakukan pemeriksaan. Kurang lebih sekitar 2 jam lamanya, yang bersangkutan dimintai keterangan. “Pemeriksaan kurang lebih 2 jam. Masih seperti pengakuan awal,” tandasnya.
Dari hasil yang didapat, ditambah hasil visum, akhirnya pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Bekas memar di dada, bekas benda tumpul di kemaluan. Bukan disetubuhi, tapi perbuatan cabul,” terang Reza.
Butuh waktu lebih dari satu bulan untuk menetapkan SA sebagai tersangka. Selain menunggu hasil visum, tersangka juga sempat mangkir dalam pemanggilan selama dua kali lantaran sakit. Pihak kepolisian pun sempat membawa dokter untuk memeriksa keadaan yang bersangkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, SA pernah mengajak salah satu muridnya untuk bertemu pada malam hari. Perbuatan yang dilakukan tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Karangasem. (*)
Editor : I Made Mertawan