Biasanya tarif yang dikenakan kepada penumpang berbeda-beda. Namun kini, Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih sudah melakukan penataan rerkait dengan hal tersebut.
Menurut Kepala Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, saat ini sejumlah tukang ojek sudah berada dibawah naungan badan pengelola. Sehingga untuk tarif ojek sudah ditentukan sesuai dengan jarak yang di tempuh. “Ini ojek lokal, nanti biaya dari mereka sendiri dan hasil juga tidak ada masuk ke badan pengelola,” jelasnya belum lama ini.
Mereka yang tergabung didalamnya tidak hanya laki-laki, perempuan pun bisa ikut disana. Hanya saja, pihaknya mencari yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Jadi tidak ada tukang ojek dibawah umur. Sempat ada yang masuk tapi kami larang karena belum memiliki SIM,” terangnya.
Untuk mengetahui tukang ojek tersebut, Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah memberikan tanda. Yaitu berupa rompi yang berisikan tulisan dan juga nomor. Tujuannya untuk mudah diketahui apabila ada yang melakukan pelanggaran. “Jadi dengan berisikan nomor itu, pamedek mudah mengingat,” lanjutnya.
Tukang ojek ini dikatakan sudah beroperasi sejak Usaba Pitra di Pura Dalem Puri kemarin. Dalam kesempatan itu, telah ditentukan tarif sekali jalan sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu sesuai dengan rute yang di tempuh. Kemungkinan ini akan kembali berlanjut saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana