KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Selama bulan Januari 2024, Satuan Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat kasus narkotika. Delapan tersangka ini ditangkap di lima lokasi berbeda, diantaranya di kecamatan Dawan, Banjarangkan, dan Nusa Penida. Dua orang diantaranya merupakan pasangan kekasih.
Adapun kelima tersangka adalah DC yang dibekuk di Jalan Jempiring, Kelurahan Semarapura Kelod, pada Selasa (2/1). Kemudian pasangan kekasih PAS dan LPSN serta IMS tertangkap saat mengambil sabu-sabu di Subak Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada Rabu (10/1).
Selanjutnya tersangka ASP alias GA diamankan di Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod, Dawan, pada Senin (22/2). Ada juga tersangka AM yang dibekuk di parkiran Pelabuhan The Angkal Kampung Kusamba, Dawan pada Selasa (30/1). Dan tersangka S serta IWBD yang dibekuk di Banjar Sampalan Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, pada Selasa (30/1).
Wakapolres Klungkung, Kompol I Komang Sura Maryantika, menyampaikan bahwa dari delapan pelaku yang ditangkap, salah satunya berstatus sebagai pengedar yakni tersangka berinisial DC. “Selanjutnya tersangka IMS, ASP, dan AM, merupakan residivis dalam kasus narkoba,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.
Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu dengan berat 7,58 gram bruto atau 4,96 gram netto. Selain itu, ditemukan alat isap narkoba atau bong yang masih mengandung sabu-sabu dengan berat 4,79 gram bruto atau 0,06 gram netto.
Ditambahkannya jika seluruh tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkecuali tersangka inisial DC yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena berstatus sebagai pengedar.
“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga Kabupaten Klungkung dapat terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudarta menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga pihaknya pun mendorong masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. “Bila ada masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi mengenai peredaran barang haram ini maka jangan takut untuk melapor kepada apparat penegak hukum terdekat,” tandasnya. (*)