DENPASAR, BALI EXPRESS- Polresta Denpasar melaksanakan apel persiapan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 7 Pebruari 2024.
Kegiatan ini sebagai pengecekan awal terhadap personil dan sarana-prasarana yang akan ditugaskan, lantaran Pemilihan Umum 2024 sudah dekat.
Apel tersebut dipimpin Dirpolairud Polda Bali Kombespol Ponadi selaku Pamatwil (Perwira Pengamat Wilayah) Polresta Denpasar dalam pengamanan TPS.
Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo menjelaskan, total ada 2.348 TPS di wilayah hukum Polresta Denpasar dengan jumlah personil yang dikerahkan untuk mengamankan 798 orang.
Menariknya, ada empat larangan disampaikan kepada para personil yang bertugas.
"Anggota dilarang masuk ke TPS, anggota boleh masuk atas permintaan dari KPPS jika terjadi sesuatu yang membutuhkan bantuan,"kata Wisnu.
Selain itu, anggota juga dilarang mencatat dan mendokumentasikan hasil pungutan suara, serta dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.
Adapun perlengkapan atau sarana-prasarana berupa kendaraan roda dua 37 unit, roda empat 10 unit, Dalmas 10 unit, dan HT 550 unit untuk keperluan mobilitas.
Personil dan sarpras ini mulai dikerahkan ke lapangan pada 13 Februari 2024.
Tingkat kerawanan TPS dibagi tiga, kurang rawan sebanyak 2.236, rawan 93, dan sangat rawan 19.
"Klasifikasinya menurut kami, TPS yang sangat rawan itu mungkin di wilayah tersebut sering terjadi tindak pidana," ujar mantan Dir Samapta Polda DIY ini.
Pola pengamanan disesuaikan dengan tingkat kerawanan TPS. Untuk kurang rawan ada dua personil Polri dan 12 Linmas di enam TPS.
Untuk yang rawan dua personil Polri dan enam Linmas di empat TPS. Kalau yang sangat rawan, dua personil Polri dan tiga Linmas di tiga TPS. ***
Editor : Nyoman Suarna