DENPASAR, BALI EXPRESS - Penangkapan KR (Ketut Riana) yang menjadi Bendesa Adat Berawa di Kabupaten Badung, Bali, disebut sebagai permulaan.
Bahkan, kejati Bali seperti memberi kode khusus kepada para investor dan bendesa adat lainnya yang diduga melakukan hal serupa.
Sebab, Kejati Bali berencana akan melakukan penelusuran terhadap investor yang memiliki pariwisata.
“Kami akan menelusuri investor atau bendesa di daerah lain yang memiliki potensi pariwisata. Sebab ini juga bisa melancarkan modus serupa,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, seorang tokoh penting di Kabupaten Badung, Bali, yang dikenal dengan inisial KR, bersama seorang pengusaha yang diidentifikasi sebagai AN pada hari Kamis (2/5).
Penangkapan tersebut terkait dengan kasus pemerasan yang terjadi dalam transaksi jual beli tanah.
Menurut Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, Bendesa Adat tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap AN dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar dari AN terkait dengan transaksi tersebut," jelas Sumedana.
Proses transaksi tersebut telah berlangsung beberapa kali, dimana pertama-tama AN memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk melancarkan proses administrasi.
Bahkan, pada hari yang sama sebelum penangkapan dilakukan, KR kembali meminta uang dan AN sudah mentransfer sejumlah Rp 100 juta.
Pelaku mempertahankan tindakannya dengan mengklaim bahwa uang yang dimintanya akan digunakan untuk kepentingan adat, budaya, dan agama.
"Transaksi pembelian tanah di sana harus memiliki izin dari mereka (KR) sebelum dapat diproses lebih lanjut. Tanpa izin mereka, proses ke notaris tidak bisa dilanjutkan," ungkap Ketut Sumedana.
Kejati Bali kemudian berhasil mengamankan KR dan AN di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, ketika keduanya sedang melakukan transaksi dan menghabiskan waktu bersama.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 100 juta sebagai barang bukti. ***
Editor : I Putu Suyatra