Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Curiga Monopoli, Kuota Izin Pengirim Sapi Habis Diborong, Asosiasi Datangi Distan

Rika Riyanti • Kamis, 9 Mei 2024 | 01:12 WIB
KUOTA: Wakil Ketua Asosiasi Pengirim Sapi Bali (APSB) Putu Wibawa.
KUOTA: Wakil Ketua Asosiasi Pengirim Sapi Bali (APSB) Putu Wibawa.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Asosiasi Pengirim Sapi Bali (APSB) menyuarakan keraguan mengenai pengelolaan kuota izin sapi pada periode kedua catur wulan yang hampir terpenuhi hanya dalam satu bulan.

Mereka mencurigai kemungkinan adanya monopoli dalam pemberian izin tersebut. Pasalnya, hanya dalam waktu singkat yakni 6 hari, kuota sebesar 20 ribu ekor sudah habis. Padahal, kuota itu semestinya berlaku untuk Idul Adha mendatang.

Yang mana, berdasarkan data, penerbitan izin di bulan Mei hampir 17.000. Sebelumnya, ada dua perusahaan yang mendapat kuota besar yakni CV Sinar Argo Nusa Raya 850 ekor dan perusahaan Yogi Mahardika 1000 ekor.

Wakil Ketua APSB, I Putu Wibawa, usai diterima Kabid Kesehatan Hewan Dinas Ibu Nurul didampingi oleh drh. Artawan menyampaikn, tidak sedikit perusahaan sapi yang mengeluh tidak bisa dapat izin dan bingung harus kemana kan sapi-sapi yang dimiliki.

"Berdasarkan pertemuan kemarin saya meminta mempertanyakan kuota sebesar 20 ribu itu di catur wulan II sampai 8 Mei sudah habis. Disampaikan bahwasananya kuota sebanyak 20 ribu itu, 3 ribu disisihkan untuk sapi potong karkas dan sisanya 17 ribu untuk Idul Adha tapi belum Idul Adah sudah habis dalam waktu enam hari,” jelasnya.

Menurut Putu Wibawa, sapi 17 ribu itu sangat besar. Bagaimana bisa mengeluarkan izin pengiriman sapi antarpulau sebanyak itu. Kata Wibawa respons dari Kabid Keswan melempar ke pemerintah kabupaten/kota karena sesuai aturan Menteri 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan kebijakan mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) adalah dari kabupaten/kota. Dalih dari Kabid Keswan melayani selama syarat sudah lengkap Pemprov meloloskan.

"Saya telusuri Jembrana luar biasa. Dalam satu hari keluar 1000 SKKH. Logika sekarang mampu tidak dokter hewan memeriksa sapi dalam satu hari seribu ekor?” cetusnya.

 

Melihat fakta di lapangan, sapi satu truk sekitar 23 atau 24 ekor sapi belum tentu keluar dalam satu hari SKKH. Bagaimana bisa seribu SKKH? Kata Putu Wibawa Kabid Keswan tetap bersikukuh mengatakan bukan kewenangan Pemprov.

"Ini baru satu perusahaan lho seribu belum yang lain 500 dan 600. Ini fantastis (jumlah izin)," bebernya.

Disamping itu, ada perubahan masa berlaku izin pengiriman sapi dulu lima hari jadi satu bulan. "Saya tanya masa berlaku izin yang dulu lima hari sekarang satu bulan apa dasar hukumnya. Keluar masa berlaku yang satu bulan ini membuka peluang bagi pemain-pemain atau broker izin bisa bermain leluasa karena borong izin karena berpikir dalam satu bulan bisa bermain sana. Ia jual izin akhirnya Dari 0 rupiah bisa dijual jutaan atau mendekati hari H bisa Rp 12 juta,” bebernya.

Pihaknya berharap, ia sebagai pengirim dan sekaligus Wakil Ketua APSB antar pulau Pemprov Bali turun tangan menyikapi carut marut pelayanan izin pengiriman sapi bali antar-pulau menambah kuota sekaligus meninjau ulang penanganan izin ini agar kembali di pusatkan di provinsi saja untuk pengurusan SKKH/Surat Keterangan Kesehatan Hewan agar tidak ada kelangkaan izin yang ujung ujungnya membunuh pengusaha lokal yang kalah dlm permodalan.

“Karena ada indikasi penyalahgunaan prosedur pe gengeluaran SKKH yg ugal ugalan oleh salah satu kabupaten yang ada di Bali, ini bisa dilihat dari tabel pengeluaran ijin yg sungguh fantastis,” jawabnya.

Sayangnya, dalam aturan tidak diatur maksimal perolehan izin pengiriman sapi belum diatur kalau setahun yang lalu diatur dan dibagi ke pengirim. Jadi sifatnya tarung bebas.

"Dari catur wulan I kuota 5000 dan catur wulan II sudah keluar 16.960 dan yang diberikan hanya 17 ribu karena sisanya 3 ribu untuk sapi karkas," terangnya.

Ia mengatakan oknum-oknum pengusaha pengirim sapi bali berani menimbun izin karena masa berlaku izin selama satu bulan, sedangkan setahun lalu masa berlaku izin hanya 5 hari. Wibawa masih cek di karantina sudah berapa yang memanfaatkan izin yang sdh ada di kantong pencari izin.(*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#hewan #kesehatan #bali #pengiriman #sapi #Keraguan #izin #denpasar #kuota