BADUNG, BALI EXPRESS - Penjualan minyak goreng dijadikan modus penipuan oleh seorang ibu-ibu bernama Septyani Surya Widjayanti, 33, di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Penipuan ini dilakukan dari awal Januari sampai April 2024.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang disebabkannya mencapai Rp 1,3 miliar. Jika dibelikan barang bisa beli rumah bagus di Bali.
Atas perbuatannya itu, wanita ini pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Badung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, ada empat laporan yang ditujukan terhadap wanita itu.
"Laporan pertama ada tiga korban dengan kerugian Rp 41 juta, laporan kedua satu korban dengan kerugian Rp 30 juta, ketiga ada satu korban rugi Rp 340 juta, dan keempat juga satu orang yang ruginya paling besar Rp 914 juta," ujarnya.
Kejahatan Septyani bermula ketika dirinya berkenalan dengan para korban melalui media sosial.
Kemudian wanita itu menawarkan minyak goreng yang lebih murah dari harga pasaran.
Pelaku membeli minyak goreng Rp 168 ribu per dus dan dijual Rp 155 ribu per dus.
Para korban yang rata-rata merupakan pedagang pun tergiur untuk membeli agar bisa dijual kembali.
Padahal, itu hanya siasat wanita yang berdomisili di Sading, Mengwi, Badung tersebut.
Sebagai permulaan, Septyani menjual dalam jumlah yang kecil. Setelah para korbannya menaruh kepercayaan, mereka pun memesan dalam jumlah besar.
Namun, saat uang sudah ditransfer oleh para korban, Septyani lantas kabur membawa uang korban.
"Tersangka melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur dan bersembunyi di sana," tambah Perwira balok tiga di pundak tersebut.
Satreskrim Polres Badung yang menerima laporan kasus tersebut pun melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Berdasar keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang dihimpun, akhirnya polisi berhasil menangkap Septyani di Surabaya pada 24 April 2024.
Saat diinterogasi, wanita beranak tiga ini mengakui uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli mobil, hingga sepeda motor yang kini disita penyidik sebagai barang bukti.
Atas tindakan tersebut, Septyani disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. ***
Editor : I Putu Suyatra