Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MENCENGANGKAN! Hingga Juni 2024, Polres Buleleng Ringkus 71 Tersangka Peredaran Narkotika

Dian Suryantini • Senin, 24 Juni 2024 | 23:40 WIB
DARURAT : Tiga tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Buleleng.
DARURAT : Tiga tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Buleleng.

BALIEXPRESS.ID - Peredaran narkotika di Buleleng terus diperangi. Penangkapan terhadap pengedar dan pengguna terus dilakukan.

Terbaru, Polres Buleleng meringkus 3 orang pengedar sabu-sabu.

Alhasil dari data yang diperoleh, terdapat 71 orang tersangka peredaran narkoba di Buleleng telah dibui.

Polisi juga menetapkan 6 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari keenam DPO itu, satu diantaranya adalah istri dari tersangka Dek Yul yang kini sedang menjalani hukuman di lapas Surabaya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dua orang ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu.

Keduanya adalah NK, 40 dari Pengastulan dan NA, 28 dari Seririt, dengan total kepemilikan 9 gram lebih.

Saat digeledah Sabtu (12/6) lalu, polisi menemukan barang bukti satu plastik bening yang diduga berisi 5,14 gram, tiga plastik kosong, bong, korek, pipet ujung runcing, 3 hp dan uang Rp 1,9 Juta.

Setelah dilakukan pengembangan, Minggu (13/6) lalu polisi meringkus NA dirumahnya dengan barang bukti sabu-sabu. Barang itu didapatkan dari tersangka NK yang sebelumnya memberikan setengahnya kepada NA.

"Sabu-sabu itu sudah dipakai sebagian dan disimpan sebagian. NA ini dapat dari NK," kata dia, Senin (24/6) siang.

Widwan mengatakan, jaringan narkoba di Pengastulan tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus yang membelit oknum perbekel Pengastulan beberapa waktu lalu. Sebab, ia sempat melakukan transaksi, membeli sabu-sabu di tempat yang sama.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

Selain mengamankan NK dan NA, polisi juga membekuk SGS dari Kampung Jajanan, Singaraja. SGS sendiri adalah kaki tangan dari NK dan NA. Ia bertugas mengedarkan paket sabu-sabu yang diberikan oleh NK dan NA.

"Dia ini perannya mengedarkan. Dari mengedarkan itu dia diberi upah Rp 200 ribu per paket atau diberi upah 1 paket sabu-sabu untuk dia pakai," ujar Widwan.

SGS dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun paling lama 20 tahun dan pasal 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pengguna #bali #tersangka #pengedar #Narkotika #peredaran #buleleng