BALIEXPRESS.ID - Di era digital ini sebuah karya sangat rentan diakui pihak lain. Namun hal itu tidak akan bisa dilakukan terhadap 13 objek yang ada di Kabupaten Klungkung.
Pasalnya 13 objek tersebut telah mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual dan tercatat pada sistem informasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Adapun 13 objek tersebut diantaranya Desa Adat Tanglad dengan Tenun Cepuk Motif Kurung, Tenun Cepuk Motif Liking Paku, Tenun Cepuk Motif Sudamala, Tenun Cepuk Motif Tangi Gede, Tenun Cepuk Motif Kecubung dan Tenun Cepuk Motif Mekawis.
Desa Adat Budaga dengan kerajinan Genta dan Gentorang, Desa Adat Lembongan dengan Ritual Sanghyang Grodog serta Desa Adat Gunaksa dengan tradisi Nandan.
Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan bahwa sertifikat itu diserahkan oleh BEM Universitas Udayana kepada sejumlah Bendesa bertempat di ruang rapat kantor Bupati Klungkung, Senin lalu (15/7/2024).
Sertifikat tersebut menandakan bahwa objek kekayaan intelektual komunal masing-masing desa tersebut telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam sistem informasi KIK Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
"Kita sangat mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan BEM Unud ini," tegasnya.
Disamping itu pihaknya menugaskan Dinas Kebudayaan untuk terus bersinergi dalam pencatatan warisan budaya. Sehingga banyak potensi dan kearifan lokal di kabupaten klungkung dapat terinventarisasi dengan baik dan mampu memberikan pergerakan perekonomian bagi masyarakat.
Dinas Kebudayaan juga harus membuat program yang akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat menampilkan ekspresi budaya ataupun lainnya.
"Selain itu juga kedepannya semoga kerjasama ini dapat berkesinambungan dengan tujuan menjaga warisan budaya Klungkung," imbuhnya.
Sementara itu Ketua BEM Udayana Putu Bagus Padmanegara mengatakan, sebelum menghasilkan sebuah sertifikat, pihaknya bersama tim melakukan observasi selama 1 sampai 2 bulan.
Dilanjutkan dengan tabulasi data selama 1 bulan. Diperlukan waktu yang cukup lama dikarenakan ada 20 EBT. Terakhir dilakukan proses verifikasi dari Kemenkumham selama 1 bulan, sehingga total waktu yang dibutuhkan kurang lebih 3 hingga 4 bulan.
"Tidak ada kendala yang berarti dalam proses pencatatan ini, namun ada beberapa catatan terkait inventarisasi dan penyusunan sejarah dari budaya yang dicatatkan, ada beberaa pengempu (seniman) yang sudah sepuh, bahkan sudah meninggal, sehingga dibutuhkan penelusuran lebih komprehensif," paparnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana