Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Koster Minta Layangan dan Helikopter Sama-sama Diatur, Parta Warning Kapan dan Dimana Helikopter Wisata Bisa Terbang Ditegaskan

I Wayan Ananda Mustika Putra • Kamis, 1 Agustus 2024 | 14:07 WIB

Gubernur Bali Periode 2018-2023 Wayan Koster, dan Anggota DPR RI Dapil Bali Nyoman Parta.
Gubernur Bali Periode 2018-2023 Wayan Koster, dan Anggota DPR RI Dapil Bali Nyoman Parta.

BALIEXPRESS.ID - Insiden helikopter terlilit tali layangan telah terjadi 2 kali di Bali. Hal ini menjadi dilema antara perkembangan jasa wisata di Bali dengan pelestarian tradisi budaya yang telah diwarisi secara turun temurun.


Menurut Gubernur Bali Periode 2018-2023 Wayan Koster, tidak ada yang salah antara layang-layang vs helikopter. Cuma perlu diatur agar sama-sama bisa jalan. “Bukan dilarang (menaikkan layangan), diatur dimana boleh dimana gak,” jelas Koster.


Dirinya mengatakan sudah ada Perda yang mengatur dimana wilayah itu tidak boleh ada layangan. Seperti misalnya Bandara dan lintasan penerbangan. “Perda sudah ada tinggal laksanakan dengan konsisten,” jelasnya.


Namun Koster menegaskan, operasional helikopter juga harus jelas kepentingannya. Jika untuk wisata, helikopter itu seenaknya melintas bebas maka jangan Cuma layang-layang yang diatur.

“Yang melintas juga diatur. Kan kalau dia tertib kan gak mungkin terjadi insiden itu,” tegasnya saat ditemui usai membeberkan haluan pembangunan Bali masa depan 100 Tahun Bali Era Baru di Balai Budaya Gianyar, Rabu (31/7).


Hal senada juga diungkapkan Anggota DPR RI Dapil Bali Nyoman Parta, bahwa keduanya harus diatur supaya sama-sama bisa jalan. Parta mengatakan, Perda tentang layang-layang telah diketok palu sewaktu ia menjabat anggota DPRD Provinsi Bali sekitar Tahun 2000. Hanya saja, Perda tersebut belum mengatur secara spesifik tentang helikopter. “Dulu waktu kami membuat Perda itu, kami hanya mengatur tentang kapal terbang (pesawat,red),” jelasnya.


Perda itu mengatur tentang radius zona tertentu dilarang menaikkan layang-layang. “Waktu itu jaraknya 9 kilometer dari Airport ke arah Gianyar. Intinya karena kita pada saat itu, layangan itu ada di Padanggalak. Bukan di tempat yang sekarang. Dulu hamparannya masih sangat luas,” ujarnya. Selama periode itu, Parta pun memastikan tidak ada insiden layang-layang sampai menyentuh pesawat saat lepas landas hingga mengudara.


Namun seiring berjalannya waktu, ternyata muncul usaha jasa yang memanfaatkan ruang udara pulau Bali sebagai atraksi wisata. Hal ini pun belum tertuang secara spesifik dalam Perda. “Kita tidak sampai pada persoalan bahwa di udara akan jadi ruang untuk kebutuhan jasa pariwisata. Sehingga kita tidak mengatur tentang helikopter,” jelasnya.


Saat ini, ketika usaha jasa ini bertumbuh dan berkembang di Bali, maka menurut Parta perlu ada revisi Perda. “Bagaimana caranya kita tetap hormati adanya kemajuan teknologi karena kita sebagai daerah wisata. Tapi di sisi lain, tentang tradisi, hobi, kreativitas dan inovasi dari anak muda kita harus tetap dilestarikan. Karena layangan bukan saja sesuatu yang diterbangkan, tapi juga dia berdimensi filosofis, bahkan bercerita tentang legenda. Oleh karena itu dia harus tetap ada. Tinggal kita atur tempatnya,” ujarnya.

 

Baca Juga: SAH! Sengap Resmi Gabung ke Partai Gerindra, Siap Tandem dengan Nyoman Mulyadi


Pun demikian dengan usaha jasa helikopter harus diatur. Jangan sampai rute terbangnya terlalu bebas, sehingga tidak akan ada tempat yang leluasa menaikkan layangan. “Kalau helikopter dibiarkan tanpa aturan, terbang kemana saja apalagi sedang melihat tanah, terbangnya akan sangat rendah. Bisa ngezoom ke Buleleng, Karangasem atau desa-desa di Gianyar dan sebagainya. Kalau itu tidak diatur otomatis tidak ada lagi tempat menaikkan layangan,” ujarnya.


Maka dari itu, Parta mendorong Pj Gubernur Bali beserta DPRD Provinsi Bali agar melakukan revisi terhadap Perda larangan menaikkan layangan di Bali. “Agar mengakomodir kapan boleh melayangan, dimana melayangan, menjadi jelas. Kapan juga boleh gunakan helikopter sebagai jasa pariwisata dll, ketinggiannya berapa juga harus jelas. Sanksi dipertegas. Intinya, kita hormati perkembangan teknologi maupun jasa atraksi wisata jasa. Tapi karena Bali ini sudah seperti ini, Bali ini memang unik, jadi gak bisa seperti daerah lain, jadi harus diatur agar sama sama bisa jalan,” ujar Parta.(*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #helikopter #wayan koster #aturan #layangan #tradisi #Nyoman Parta #terbang