BALIEXPRESS.ID - Belakangan ini tengah marak warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan kegiatan tidak sesuai atau bertentangan dengan izin tinggalnya.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali melaksanakan penindakan melalui Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut sebetulnya digelar secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan, sebanyak enam WNA terjaring operasi yang dilaksanakan di Bali.
"Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay," ungkapnya pada Jumat (23/8/2024).
Para WNA yang ditangkap karena melanggar izin tinggal yaitu DL warga Ukraina, SW warga India, CHC warga Nigeria, CEN warga Nigeria, UGU warga Nigeria dan SCA warga Ghana.
Terhadap orang asing ini, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Lebih lanjut, Pramella menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA adalah prioritas utama bagi jajaran keimigrasian di Bali.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menjelaskan rincian masing-masing kasus WNA yang diamankan tersebut.
Pertama, WN Ukraina inisial DL ditangkap di sebuah butik di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Yang bersangkutan merupakan pemegang ITAS Investor yang berlaku hingga 27 Januari 2025," ujarnya.
Waktu itu, DL kedapatan sedang melatih teknisinya untuk menginput barcode harga produk yang dijual di butik tersebut.
WNA itu juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya saat dilakukan pemeriksaan, bahkan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Saat kami temukan sponsornya berbeda, dia mengerjakan projek di perusahaan lain. Bidang investornya memang sama, tapi kegiatan dan lokasinya harusnya tidak di butik yang kami temukan," tambahnya.
Kemudian, WN India berinisial SW diamankan di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.
Pria itu pemegang ITAS Investasi yang berlaku hingga 4 Agustus 2025. Dia diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dan tidak melaporkan perubahan alamat selama kurang lebih 1 tahun.
Seharusnya sesuai izin tinggal, SW beralamat di daerah Kesiman, Denpasar Timur. Namun saat dicek, dia tidak ditemukan di tempat tinggalnya.
"Informasi dari pengelola tempat tinggal, SW telah pindah alamat tanpa melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” tandas Ridha.
Selain itu, pelanggaran yang diduga dilakukan SW adalah memasarkan vila di Bali kepada WNA lain melalui media sosial miliknya.
Modusnya, orang asing asal Negeri Bollywood ini membangun vila, kemudian disewakan ke WNA yang ingin berkunjung Bali.
Hal ini sudah dilakukan sejak 2021. Diperkirakan, SW menyewakan vila senilai Rp25 juta per bulan.
Pihak Imigrasi masih menyelidiki, apakah kepemilikan vila tersebut memang atas nama SW atau tidak.
Ridha menambah, bagi pemegang Kitas Investor memiliki wewenangnya terbatas hanya sebagai penanam modal, atau investasi dalam usaha manapun.
Mereka tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang secara keahlian.
"Dalam kasus ini, SW memasarkan vila sendiri, jadi dia sudah masuk ke bidang marketingnya, seharusnya itu bisa dilakukan orang lokal. Tapi dia malah langsung sendiri yang bekerja memasarkan, harusnya hanya investasi saja, tidak terjun langsung ke lapangan untuk menangani seluruh kegiatan di perusahaannya," bebernya.
Sedangkan, empat warga negara Afrika, yaitu CHC asal Nigeria, CEN asal Nigeria, SCA asal Ghana, dan UGU asal Nigeria ditangkap di sebuah apartemen di Denpasar.
CHC tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal alias overstay selama kurang lebih 15 bulan, CEN overstay 17 bulan, SCA overstay 9 bulan, dan UGU belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya.
Kepada keenam warga negara asing ini akan dilakukan TAK berupa deportasi disertai penangkalan.
"Kami Kantor Imigrasi Denpasar berkomitmen penuh atas arahan Ditjen Imigrasi untuk selalu rutin melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal," pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan