BALIEXPRESS.ID - Memasuki hari kedua pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana memperketat pengawasan terkait kemungkinan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa dalam proses tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan netralitas pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis selama tahapan Pilkada.
Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbauan mengenai pentingnya menjaga netralitas, khususnya bagi TNI-Polri, ASN, dan Perangkat Desa.
Himbauan ini terutama ditekankan dalam periode pendaftaran bakal calon yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Iya, yang kaki awasi saat pendaftaran bakal calon tentu yang pertama tentang proses pendaftaran, waktu dan pelayanan, serta kelengkapan dokumen yang dibawa pasangan calon," ujar Widiastra saat ditemui di Kantor Bawaslu Jembrana pada Rabu (28/8/2024).
Widiastra menambahkan, setiap tim pemenangan pasti melibatkan massa yang cukup banyak. Oleh karena itu, Bawaslu juga fokus mengawasi keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berpartisipasi dalam politik praktis.
Selain itu, Bawaslu Jembrana telah memberikan peringatan kepada tim pemenangan dan pimpinan partai politik agar tidak melibatkan TNI-Polri, ASN, serta Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga netralitas dan integritas seluruh tahapan Pilkada.
"Guna menjaga netralitas TNI-Polri, ASN, dan Perangkat Desa, kami akan bersurat kepada pimpinan masing-masing instansi, serta kepada Kepala Desa dan Ketua Badan Pengawas Desa. Tentu kita harus awasi bersama demi Pilkada Jembrana yang damai," pungkasnya. (*)