Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WADUH! Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Jembrana Curi Uang dan Emas di Rumah Saudara

Wiwin Meliana • Jumat, 4 Oktober 2024 | 17:22 WIB

Mas Aliyah diamankan Polres Jembrana usai mencuri uang dan perhiasan di rumah saudara
Mas Aliyah diamankan Polres Jembrana usai mencuri uang dan perhiasan di rumah saudara

BALIEXPRESS.ID-Mas Aliyah, 39 tahun, seorang ibu rumah tangga asal Desa Baluk, Kecamatan Negara, ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam pencurian uang dan perhiasan emas di rumah saudaranya.

 Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/9), saat tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau.

Baca Juga: Koster Sebut Koster-Giri Pasangan Komplit, Siap Wujudkan Pembangunan di Buleleng

Dalam aksinya, Aliyah berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 45 juta, enam gelang emas dengan berat total 17.940 gram, dan satu gelang lainnya seberat 12.160 gram.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai pencurian tersebut dan hasil penyelidikan mengarah pada tersangka.

Tersangka ditangkap pada Selasa (1/10) di tempat usahanya di Desa Tegal Badeng Timur.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan emas, pisau, sepeda motor, dan dokumen penting lainnya.

Baca Juga: Raih 128 Suara, Ini Dia Calon Rektor Unud 2024-2028 Terpilih

”Saat dilakukan penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, perhiasan emas, pisau, sepeda motor, dan dokumen-dokumen penting lainnya," jelasnya.

Aliyah mengaku nekat mencuri karena terdesak oleh masalah ekonomi dan banyaknya utang yang harus dibayarnya.

“Uang hasil curian rencananya akan digunakan untuk kebutuhan hidup dan membayar utang,” jelasnya.

Baca Juga: Penari Joged Bumbung Luh Widia Minta Maaf Usai Viral Karena Kecewa Batal Tampil di Kampanye Koster-Giri

Atas perbuatannya, Aliyah dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kasus ini mengingatkan akan dampak dari tekanan ekonomi yang dapat memicu tindakan kriminal.

 

Editor : Wiwin Meliana
#uang #Polres Jembrana #Curi emas #ibu rumah tangga