Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gasak Motor di Parkiran Hotel, Polsek Kuta Amankan Pria Bernisial JH

Wiwin Meliana • Jumat, 31 Januari 2025 | 17:22 WIB

Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir Solaris Hotel, Jalan Wana Segara, Kuta, Badung.
Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir Solaris Hotel, Jalan Wana Segara, Kuta, Badung.

BALIEXPRESS.ID-Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, di area parkir Solaris Hotel, Jalan Wana Segara, Kuta, Badung.

Baca Juga: Polda Bali Bekuk Satu WNA Rusia Pelaku Penculikan Bule Ukraina di Bandara Ngurah Rai

Korban, Vilsy Virlian, melaporkan bahwa motor Honda Scoopy miliknya hilang setelah diparkir tanpa terkunci stang di area parkir hotel.

 Korban baru menyadari motor tersebut hilang ketika keluar dari hotel sekitar pukul 12.30 WITA.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Kuta, Ajun Komisaris Polisi Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Kuta untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Nyoman Parta Desak Pemasangan Pagar Laut di Serangan Dilepas, Sebut Laut Wilayah Publik

Dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Anggi Wahyu Romadhoni, S.Tr.K., bersama Panit Reskrim IPDA I PT Santhi Adnyana, S.H., tim berhasil mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pada tanggal 6 Januari 2025, pelaku yang berinisial JH, seorang pria berusia 38 tahun asal Kuta Selatan, berhasil diamankan di daerah Gianyar.

Pelaku mengakui perbuatannya, mencuri sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan menjualnya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 5.000.000.

Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli handphone dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Sebut Pagar Laut di Serangan untuk Keamanan, Akun Medsos Tantowi Yahya Diserbu Warganet

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy No. DK 4440 HJ berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000 akibat kehilangan motornya.

Kapolsek Kuta menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelesaikan kasus ini dengan langkah hukum yang sesuai dan berkoordinasi dengan Bapas serta Kejaksaan untuk tindak lanjut.

 Polsek Kuta juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan yang diparkir dalam keadaan terkunci.

Baca Juga: ADD di Bangli 2025 Capai 86 Miliar, Ini Desa yang Terima Dana Terkecil dan Terbesar

Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan dan segera melapor jika terjadi tindak pidana.

Polsek Kuta mengingatkan pentingnya kewaspadaan untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan agar pelaku kejahatan dapat segera ditangani.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pencurian #sepeda motor #polsek kuta