BALIEXPRESS.ID - Layanan Mobil Uji Berkala Keliling atau KIR Keliling di Parkir Timur Terminal Mengwi, disambut dengan antusias masyarakat.
Bahkan dalam sehari ada 5-10 kendaraan yang mengikuti uji KIR tersebut, meski layanan ini masih tahap uji coba.
Kepala UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor, I Wayan Susila, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program gratis ini cukup tinggi.
Baca Juga: Terkait Retreat di Magelang, Bupati Tabanan Belum Bersuara: 46 Kepala Daerah tak Hadir
Antusiasme juga terlihat dari kedatangan pemilik kendaraan sebelum layanan uji KIR dibuka.
Bahkan jumlah kendaraan yang diuji sampai lebih dari 10 unit.
“Pada 5 Februari 2025, kami memulai layanan ini dengan jumlah kendaraan rata-rata 5-10 unit per hari. Bahkan sempt lebih dari 10 kendaraan,” ujar Susila, Minggu (23/2).
Baca Juga: Viral! Video Mandor Tendang Kuli Panggul Saat Bekerja, Netizen : Tak Manusiawi
Pihaknya menyebutkan, masyarakat yang menggunakan layanan uji KIR di Terminal Mengwi ini kebanyakan dari wilayah Petang dan Mengwi.
Selain karena jaraknya lebih dekat, masyarakat juga merasa sangat membantu.
Hanya saja ia mengaku, layanan uji KIR ini tidak dibuka saat cuaca ekstrim.
Baca Juga: Gadis 15 Tahun Hilang di Sungai, Diduga Terpeleset saat Jemur Pakaian
Sebab dalam pengoperasiannya, alat yang digunakan rentan rusak akibat terkena air.
Namun jika cuaca mendukung dapat melayani 20 kendaraan dalam sehari.
"Untuk saat ini, kendaraan dengan berat JBB (Jumlah Berat Bruto) masih dibatasi hingga 5.500 kg, meskipun alat yang tersedia sebenarnya mampu mengakomodasi semua jenis kendaraan. Pembatasan ini dilakukan selama masa uji coba," ungkapnya.
Ke depan, Susila menerangkan, UPTD berencana memperluas layanan uji KIR keliling ke wilayah Kuta Selatan.
Namun hal ini perlu mempertimbangkan lokasi yang sesuai.
Sebab layanan ini membutuhkan area luas untuk menampung kendaraan serta kelancaran alur keluar-masuk kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Selain itu penentuan titik koordinat lokasi juga harus diajukan ke pusat.
"Di Terminal Mengwi, misalnya, pengajuan lokasi dilakukan kepada pengelola terminal pusat. Hal ini penting karena alat yang digunakan memiliki batasan radius operasional. Jika dibawa keluar dari lokasi yang ditentukan, alat tersebut bisa mengalami gangguan," terangnya.
Uji berkala ini mencakup berbagai aspek, seperti pemeriksaan klakson, kedalaman alur ban, ketembusan cahaya (riben), lampu, side slip, berat kendaraan, rem utama, dan rem parkir.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan emisi gas buang untuk membantu menekan polusi udara dan mendukung program lingkungan hijau di Badung.
Jika kendaraan lulus uji, pemilik akan mendapatkan sertifikat kelayakan kendaraan yang berlaku selama enam bulan.
Jika tidak lolos, pemilik akan diberikan saran untuk melakukan perbaikan.
"Uji berkala kendaraan atau uji KIR bukanlah pengganti uji statis, melainkan untuk melengkapinya. Bagi pemilik kendaraan yang pertama kali melakukan uji KIR, tetap diwajibkan mengikuti uji statis untuk penerbitan buku KIR dan pengetokan sasis. Setelah enam bulan, pemilik dapat menggunakan layanan mobil uji berkala keliling di Parkir Timur Terminal Mengwi," jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga