Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pencurian Kawat Tembaga di Desa Samplangan, Polsek Gianyar Amankan Pelaku

I Komang Wahyu Apriana • Jumat, 28 Februari 2025 | 19:22 WIB

Pelaku Pencurian Kawat Tembaga Ditangkap Oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar
Pelaku Pencurian Kawat Tembaga Ditangkap Oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar

BALIEXPRESS.ID – Telah terjadi Kasus Pencurian di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

Dalam unggahan akun Instagram @polsek_gianyar Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berasil mengamankan seorang pelaku pencurian kawat tembaga di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Baca Juga: PN Denpasar Gelar Public Campaign, Sampaikan Program Kerja ke Masyarakat Guna Sukseskan WBBM

Pelaku berinisial M.T. (35) ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Gianyar. Korban, Suryadi (42), menyadari bahwa kawat tembaga seberat 80 kg yang disimpannya di Gudang rumah telah hilang.

Kawat tembaga tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp. 8.000.000. korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar.

Menindaklanjuti laporan tersebu, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana, S,H., dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gede Densa Prana, S.H., M.H., segera melakukan penyidikan.

Baca Juga: Nekat! Pria Curi Spion Mobil Mewah Di Tengah Kemacetan

Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV disekitar tempat kejadian perkara (TKP), tim berasil melacak keberadaan pelaku.

 M.T. akhirnya diamankan disebuah Gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Dalam proses introgasi, pelaku mengakui telah mengambil kawat tembaga milik korban tanpa izin pada malam hari dengan tujuan menjualnya ke pemngepul rongsokan. 

Pelaku juga mengakui menggunakan sepeda montor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomer polisi DK 6657 KBU sebagai sarana dalam aksinya.

Baca Juga: Sekda Klungkung Laporkan Kekayaan Meningkat dalam LHKPN 2024

Polisi berasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda montor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU beserta satu buah kunci, dua karung berisi kawat tembaga dengan berat sekitar 80 kg, satu buah sweater berwarna hijau muda, satu buah celana pendek berwarna coklat, serta satu pasang Sepatu berwarna putih dengan aksen silver.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, S.E., menyampaikan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk Proses hukum lebih lanjut.  

“Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Kawat tembaga #pencurian #polsek gianyar