Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pernyataan Bupati Buleleng Terkait Kadis DPMPTSP Buleleng Ditangkap Kejati Bali karena Terlibat Pemerasan Rp 2 Miliar

Dian Suryantini • Jumat, 21 Maret 2025 | 01:23 WIB

Kejati Bali menangkap I Made Kuta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng.
Kejati Bali menangkap I Made Kuta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng.

BALIEXPRESS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, pada Kamis (20/3/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi di Buleleng.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, penyidik telah mengumpulkan bukti kuat dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan Made Kuta dalam praktik pemerasan.

Baca Juga: J Trust Bank dan McDonald’s Indonesia Hadirkan Promo Melalui Kolaborasi Strategis

Ia diduga meminta uang pelicin dalam proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pengembang.

Modus Pemerasan: Jika Tidak Bayar, Perizinan Dipersulit!

“Tersangka meminta sejumlah uang agar proses penerbitan KKPR dan PBG berjalan lancar. Jika menolak membayar, maka perizinan mereka akan dipersulit,” ujar Eka Sabana kepada media.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Made Kuta telah mengumpulkan uang hasil pemerasan hingga Rp 2 miliar dari berbagai pengembang rumah bersubsidi.

Baca Juga: AMOR RING ACINTYA! Kronologi Kecelakaan Maut Saat Nyalip di Bali, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk di Jalur Denpasar-Singaraja

Tersangka berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintahan, tetapi penyidik menemukan unsur pemerasan yang jelas melanggar hukum.

Kejati Bali menegaskan bahwa mereka berkomitmen menindak tegas praktik korupsi, terutama yang menghambat program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin ini menjadi efek jera dan langkah awal perbaikan sistem perizinan di Buleleng,” kata Putu Agus Eka Sabana.

Bupati Buleleng Kaget dan Prihatin

Menanggapi kasus ini, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengaku baru mendapat informasi pada pukul 16.00 WITA dari Sekretaris Daerah Buleleng.

Ia menyatakan keprihatinannya dan masih menunggu informasi resmi dari kejaksaan.

“Kami tentu prihatin dengan kejadian ini. Saat ini, kami masih menelusuri informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Sutjidra.

Meski demikian, Sutjidra memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya tanpa terpengaruh oleh kasus ini.

Baca Juga: Lapas Karangasem Digeledah, Ini Benda yang Diamankan

Investasi di Buleleng Tetap Aman?

Bupati Sutjidra juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Investasi tetap berlaku.

Ia menjamin bahwa selama investasi sesuai aturan dan memenuhi syarat, maka tidak akan ada hambatan di Buleleng.

“Perda Kemudahan Investasi tetap berjalan. Kami pastikan kepada para investor bahwa selama semuanya sesuai regulasi, investasi tetap aman di Buleleng,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi di Buleleng.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang merugikan banyak pihak ini. *** 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#kejati #bali #pemerasan #Kabupaten Buleleng #I Made Kuta