Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Karyawan RA Gadget Curi 5 iPhone dan Uang Tunai, Sejumlah Fakta Diungkap Polsek Dentim

Wiwin Meliana • Rabu, 30 April 2025 | 16:15 WIB

Wanita Muda Nekat Curi Lima iPhone di Tempat Kerjanya
Wanita Muda Nekat Curi Lima iPhone di Tempat Kerjanya

BALIEXPRESS.ID-Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah konter handphone bernama RA Gadget, yang berlokasi di Jalan WR. Supratman No.150, Denpasar Timur.

Pelaku diketahui merupakan karyawan toko itu sendiri, seorang perempuan berinisial SJR (21).

Baca Juga: Ketua DPRD Bangli Desak Langkah Pencegahan Bunuh Diri, Minta Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Kejadian bermula saat pemilik toko, Serena Florencia Prasetya, melakukan pengecekan stok barang pada Selasa, 22 April 2025, dan menemukan adanya lima unit iPhone yang hilang serta uang tunai dalam brankas yang berkurang.

Kecurigaan ini mendorong korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim pada Jumat dini hari, 25 April 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. segera memerintahkan timnya yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. dan Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu untuk melakukan penyelidikan.

Melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya teridentifikasi sebagai SJR, salah satu karyawan di RA Gadget.

Baca Juga: Dijuluki Gubernur Konten oleh Gubernur Kaltim, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Menohok

Ia kemudian diamankan oleh pihak kepolisian. Dalam proses interogasi, SJR mengakui perbuatannya telah mengambil lima unit iPhone dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dari brankas.

Beberapa barang hasil curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit iPhone 13 warna pink

2 unit iPhone 13 Pro warna gold dan blue

1 unit iPhone 14 Pro warna ungu

1 unit AirPods putih

Uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 3 juta

Total kerugian dari aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 37 juta.

 Baca Juga: VIRAL! Celetukan Gubernur Kalimantan Timur Juluki Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat dikenai hukuman penjara.

Kapolsek Kompol Tomiyasa mengimbau para pemilik usaha agar selalu meningkatkan pengawasan internal terhadap karyawan dan memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi dengan baik.

Editor : Wiwin Meliana
#pencurian #polsek dentim #iphone #karyawan