Baca Juga: Dewi Persik Bawakan Lagu Pica Pica dan Stecu dengan Aransemen Koplo, Dihujani Kritik Pedas Netizen
Dalam video tersebut, terlihat seorang pengendara motor menyerahkan uang sebesar Rp100.000 yang dimasukkan ke dalam buku tilang polisi.
Baca Juga: Viral! Oknum Polisi di Sumedang Terekam Lakukan Pungli Saat Razia, Berujung Dipatsus
Aksi pungutan liar ini telah menimbulkan keprihatinan dan kekecewaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas menyatakan bahwa tindakan oknum Aipda MD tidak mencerminkan sikap dan integritas Polri.
Baca Juga: DISEBUT GUBERNUR KONTEN: Dedi Mulyadi Klaim Hemat Puluhan Miliar Anggaran!
Saat ini, Aipda MD telah ditempatkan di tempat khusus dan sedang menjalani proses sidang kode etik oleh Propam Polres Sumedang.
Oknum polisi tersebut terancam dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran integritas.
Baca Juga: Manfaat Biji Rudraksha bagi Umat Hindu: Antara Kekuatan Spiritual, Supranatural, dan Sains Modern
Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya S.H. juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pungli yang dilakukan oleh Aipda MD.
Selain itu, Polres Sumedang mewajibkan Aipda MD untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Baca Juga: KONTROVERSI GEBRAKAN DEDI MULYADI: Siswa Nakal 'Wajib Militer'? DPR RI Angkat Bicara!
Polres Sumedang juga mengimbau masyarakat untuk tetap percaya kepada institusi kepolisian sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, serta melaporkan jika menemukan tindakan penyimpangan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Wiwin Meliana