Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

SPMB 2025-2026 Lebih Ketat, Sekolah Tak Bisa Lagi Terima Kelas Gemuk

Dian Suryantini • Kamis, 8 Mei 2025 | 20:55 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS  – Tahun ajaran baru 2025-2026 membawa perubahan besar dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB). Tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang masih memberi ruang fleksibilitas, kini sekolah negeri benar-benar harus patuh pada ketentuan daya tampung yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Aturan ini ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB terbaru yang dirilis Kemendikdasmen. Salah satu poin krusial dalam Juknis ini adalah penutupan daya tampung setiap satuan pendidikan sejak tanggal 30 April 2025. Artinya, sekolah tak bisa lagi menambah jumlah siswa seenaknya—tidak ada lagi istilah “kelas gemuk”.

“Tidak bisa diubah lagi. Jumlahnya juga sudah diumumkan satu bulan sebelum proses SPMB dimulai,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, Kamis (8/5).

Dengan ketentuan ini, sekolah hanya boleh menerima siswa baru sesuai kuota resmi yang telah disetorkan ke pemerintah pusat. Sekolah yang nekat melanggar, akan dikenai sanksi tegas yakni bantuan operasional sekolah (BOS) tak bisa dicairkan.

Jika ada yang bandel menerima siswa melebihi kuota maka dipastikan tidak akan menerima BOS. Lebih satu siswa saja, bisa berdampak seluruh sekolah tidak mendapatkan bantuan itu.

“Lebih satu orang saja tidak boleh. Satu sekolah saja yang bandel, semua sekolah bisa tidak cair. Itu sanksinya. Ini kebijakan baru tahun ini,” tegas Ariadi.

Baca Juga: Siti Maimunah, Lansia 89 Tahun Calon Jamaah Haji Tertua dari Pegayaman

Kebijakan ini menjadi pembeda mencolok dibanding tahun lalu. Pada SPMB 2024, sekolah masih diperbolehkan menampung siswa melebihi kuota dengan syarat membuat surat pertanggungjawaban mutlak. BOS pun tetap bisa dicairkan, meski tidak penuh. Kini, semua itu tak berlaku lagi.

Langkah pengetatan ini, menurut Ariadi, bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin proses penerimaan siswa berjalan lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Selain itu, ini juga untuk mencegah praktik “titipan” yang kerap membuat kelas penuh sesak, melebihi kapasitas ideal.

Lalu bagaimana nasib siswa yang tak kebagian kursi di sekolah negeri? Ariadi menjelaskan, mereka akan diarahkan ke sekolah swasta.

“Ini juga memberikan kesempatan bagi sekolah swasta untuk mendapatkan siswa. Kalau misalnya ada siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri, bisa disalurkan ke sekolah swasta. Ini perlu sosialisasi dan dukungan dari pemerintah juga,” kata dia.

Dengan sistem yang lebih ketat ini, orang tua dan calon siswa diimbau untuk lebih cermat memilih sekolah tujuan dan segera menyiapkan dokumen pendaftaran sesuai jadwal. Yang pasti, tak ada lagi ruang bagi negosiasi jumlah siswa. Sekolah harus patuh, atau siap kehilangan hak atas dana BOS. ***

Editor : Dian Suryantini
#kelas #kemendikdasmen #bos #april #spmb #buleleng