Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Keributan WNA dan Pemain Layangan di Bali, AWK Sebut Bule Penyewa Villa Dilindungi Undang-Undang

Wiwin Meliana • Senin, 12 Mei 2025 | 19:13 WIB

Keributan antara WNA dan pemain layang-layangan di Bali
Keributan antara WNA dan pemain layang-layangan di Bali

BALIEXPRESS.ID – Senator RI Arya Wedakarna turut merespons video viral keributan yang melibatkan WNA dan para pemain layangan di Bali.

Diduga ketegangan antara pemain layang-layang dan WNA terjadi di wilayah Tabanan, Bali.

Baca Juga: Speeding di Malam Hari, Empat Moge WNA Terjaring Razia Polisi di Kuta Selatan

Dalam video yang beredar, ketegangan antara warga lokal pemain layangan dan seorang Warga Negara Asing (WNA) viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari netizen.

Video yang pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @storycanggu itu menunjukkan suasana panas di sebuah kawasan pemukiman yang diduga berada di wilayah Bali.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, tampak puluhan orang sedang menerbangkan layang-layang berukuran besar di sebuah lahan terbuka.

Baca Juga: Tragedi Kapal Wisata Tenggelam di Bengkulu: 7 Tewas, 10 Masih Hilang

 Lokasi penerbangan layangan itu terlihat berdekatan langsung dengan sebuah villa yang dikabarkan disewa oleh seorang bule pria.

Entah apa yang menjadi pemicu awal keributan, namun suasana dalam video tampak sudah cukup panas.

Sejumlah pemain layang-layang terlihat berbondong-bondong mendatangi villa tersebut.

Mereka tampak memprotes sesuatu kepada penghuni villa, yang ternyata adalah seorang WNA.

Terkait hal itu, Arya Wedakarna pun menyebut bahwa secara hukum bule yang menyewa villa tersebut dalam posisi benar.

Menurutnya, ketika WNA/WNI menyewa tanah/villa di NKRI maka dia dilindungi oleh Undang-Undang.

AWK pun menyarankan agar ke depan disediakan parkir khusus untuk warga yang menerbangkan layang-layang.

Baca Juga: Masuk Barak Militer, Preman di Jabar akan Dipekerjakan di Proyek Pembangunan

Pihaknya pun mengingatkan agar warga tetap menjalankan tradisi dengan tidak merugikan orang lain.

“Menjalankan tradisi boleh tapi jangan merugikan tamu. Bule jika punya visa dan diizinkan ke Indonesia oleh negara artinya dia dilindungi UU, sama dengan WNI ketika keluar negeri,” jelas AWK dikutip pada Senin (12/05/2025).

AWK pun meminta kepada penegak hukum agar melindungi bule tersebut dan membina anak-anak yang bermain layangan.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#arya wedakarna #Pemain Layang Layang #keributan #wna