BALIEXPRESS.ID - Teranyar, mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaimnya.
Pencairan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi JMO adalah layanan digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta untuk mengakses informasi, mendaftar, melapor, mengajukan pengaduan, mengecek saldo, hingga mengklaim JHT tanpa harus datang ke kantor.
Baca Juga: Jalan Rusak Viral di Ungasan Langsung Diperbaiki, Respons Cepat Bupati Badung Tuai Pujian Warganet
Manfaat JHT dapat dicairkan saat peserta pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Berkat digitalisasi lewat JMO, klaim JHT hingga Rp15 juta kini bisa dilakukan dengan cepat dan praktis langsung dari ponsel.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
Baca Juga: Klaim BPJS Diperketat, Pasien DBD Tak Bisa Langsung Dirawat di Rumah Sakit
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunadar mengatakan, peningkatan limit saldo pencairan JHT di Aplikasi JMO saat ini maka akan lebih mempermudah peserta dalam menerima manfaat JHT tanpa harus antre di kantor.
"Kalau yang dulunya limit saldo pencairan JHT di aplikasi JMO sejumlah Rp 10 juta, masih banyak peserta yang tidak dapat melakukan pencairan melalui aplikasi JMO karena saldonya sudah melebihi 10 juta, namun saat ini sudah menjadi Rp 15 juta maksimal," katanya, Kamis (15/5).
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo, serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bimbel Bahasa Inggris di Banjar Mulai Pekan Depan: Pemkab Badung Beber Alasan Pilih Bale Banjar
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
"Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," jelasnya.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
"Semoga dapat lebih banyak peserta yang bisa merasakan manfaat Klaim JHT melalui aplikasi JMO," tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti