BALIEXPRESS.ID – Upaya penyelesaian konflik sosial di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, terus digencarkan.
Polres Klungkung menggelar forum Simakrama Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sebagai bentuk inisiasi dialog damai antar pihak terkait, bertempat di Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Sampalan, Jumat (23/5/2025).
Pertemuan ini dipimpin langsung Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W.P. Letsoin, didampingi sejumlah pejabat utama Polres, seperti Kabag Ops Kompol I Nyoman Budiasa, Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasat Binmas AKP Ida Bagus Ariada, serta Kapolsek Nusa Penida AKBP Ida Bagus Putra Sumerta. Turut hadir Forkopimca Nusa Penida, MDA Kecamatan, Perbekel Desa Ped, perwakilan Bendesa Adat, dan Kelihan Banjar Sental Kangin.
AKBP Alfons menjelaskan, forum ini digelar sebagai langkah awal mencari solusi atas konflik yang berdampak pada delapan kepala keluarga (KK) yang dikenai sanksi adat kasepekang, hingga akhirnya harus mengungsi ke Kecamatan Banjarangkan.
“Kami ingin semua pihak terlibat memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menurunkan ego masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang damai dan kondusif di Nusa Penida,” tegas Alfons.
Komitmen serupa juga disuarakan oleh seluruh peserta simakrama, yang menyepakati pentingnya penyelesaian konflik secara musyawarah demi memulihkan kembali keharmonisan masyarakat adat setempat.
Tak hanya kepolisian, Kejaksaan Tinggi Bali juga memberi atensi terhadap kasus kasepekang ini. Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, menyebut penyelesaian konflik adat seperti ini bisa difasilitasi melalui program Bale Adhyaksa, yang mengedepankan pendekatan musyawarah dalam kerangka hukum adat.
“Melalui Kertha Adhyaksa, masalah seperti kasepekang ini semestinya bisa diselesaikan sejak awal. Jangan sampai berlarut-larut hingga memunculkan potensi pelanggaran HAM,” ujarnya saat meresmikan Bale Adhyaksa di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Kamis (22/5/2025).
Sumedana juga menugaskan jajaran Kejari Klungkung untuk aktif mencarikan solusi konkret di lapangan, seraya berharap seluruh pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Bali, bersinergi demi penyelesaian tuntas konflik ini.
Sebagaimana diketahui, konflik di Banjar Sental Kangin dipicu sengketa pemanfaatan lahan negara seluas 7 are di tepi Pantai Sental Kangin. Perselisihan antara warga Banjar Adat dengan delapan KK tersebut berbuntut pada sanksi adat kasepekang dan kanorayang, memaksa mereka meninggalkan kampung halaman sementara waktu.
Pemerintah dan aparat kini berpacu agar proses rekonsiliasi segera tercapai, demi menghindari eskalasi lebih lanjut dan mengembalikan rasa aman serta keadilan bagi seluruh pihak. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana