BALIEXPRESS.ID– Menyikapi laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram di Denpasar, Tim Satgas Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (16/7).
Baca Juga: Pasek Suardika Sebut MDA Harus Jadi Pelayan Desa Adat, Bukan Lembaga Feodal
Sidak ini dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP, Disnaker ESDM, Diskominfos, dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Disperindag Kota Denpasar.
Sasaran sidak kali ini adalah sembilan titik pangkalan LPG 3 kg di berbagai wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Barat.
Titik-titik yang diperiksa antara lain di kawasan Gandapura, Kompleks Perumahan TNI AD, Jalan Akasia, Jalan Teuku Umar, Jalan Gunung Guntur, dan kawasan Padangsambian.
Dari hasil pengawasan, Tim Satgas menemukan berbagai pelanggaran, antara lain:
6 pangkalan memasang papan nama tidak sesuai ketentuan (tidak terlihat jelas oleh masyarakat).
5 pangkalan masih melakukan praktik canvassing ke pengecer melebihi batas maksimal 10% dari kuota.
4 pangkalan menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Waspada! Dua Motor Jupiter MX dan Tiga HP Dicuri dalam Sehari di Bangli
1 pangkalan dikenai sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) karena adanya ketidaksesuaian nama antara pangkalan dan penanggung jawab yang sah.
Koordinator Tim Pengawas Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, menegaskan bahwa temuan di lapangan menjadi bukti adanya pelanggaran yang turut memicu kelangkaan LPG bersubsidi.
“Kami sudah minta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan di atas materai yang diketahui oleh agen dan Hiswana Migas,” ujarnya.
Pangkalan yang terkena PHU akan bisa kembali beroperasi setelah dilakukan verifikasi dan penyesuaian nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Pertamina mengingatkan bahwa pelanggaran berulang akan dikenai sanksi yang lebih berat. “Bisa berupa pengurangan pasokan hingga rekomendasi PHU permanen,” tegas perwakilan Pertamina yang turut serta dalam sidak.
Selain penindakan, tim juga melakukan pembinaan kepada pemilik pangkalan, agar:
Menempatkan papan identitas pangkalan di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.
Menjual LPG sesuai dengan HET yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bali.
Tidak menyalurkan LPG ke pengecer melebihi batas maksimal 10% dari kuota.
Baca Juga: Nyoman Parta Tegaskan MDA Tak Berwenang Melantik dan Mengukuhkan Bendesa Adat
Dengan sidak ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg kembali normal dan tepat sasaran. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan ke Disperindag jika menemukan kelangkaan atau penyimpangan harga di lapangan.
Editor : Wiwin Meliana